Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fathanah pernah bayari utang Luthfi Hasan Rp 50 juta

Fathanah pernah bayari utang Luthfi Hasan Rp 50 juta Sidang Luthfi hadirkan 8 saksi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, mengelak tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Menurut dia, transfer uang Rp 50 juta yang dia terima dari Fathanah adalah pembayaran utang dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun demikian, Rama yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia itu mengelak pernah memiliki hubungan transaksional langsung dengan Fathanah. Menurut dia, saat itu diminta oleh Luthfi menalangi biaya akomodasi rombongan pengusaha dari Thailand Selatan.

"Waktu itu ada rombongan pengusaha yang dibawa Pak Luthfi. Saya diminta membiayai akomodasi hotel, makan minum, biaya sewa kendaraan, dan lainnya pakai kartu kredit saya," kata Rama saat bersaksi dalam sidang Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9).

Menurut Rama, total biaya yang dikeluarkan buat menjamu para pengusaha itu lebih dari Rp 50 juta. Dia pun menalanginya dengan cara membayarkan menggunakan kartu kredit. Lantas, mantan anggota Komisi XI DPR itu menagihnya kepada Luthfi.

"Karena para pengusaha itu datang atas undangan pribadi, dan tidak terkait partai, makanya saya menagihnya. Kata Pak Luthfi, 'Nanti ada dari Fathanah.' Dan tidak lama kemudian benar dibayar," ujar Rama.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan

Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan

Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ucapkan Terima Kasih buat yang Mendoakan, Lettu Fardhana Calon Suami Ayu Ting Ting: Sumpah Aku Enggak Pernah DM 'Halo Dek'

Ucapkan Terima Kasih buat yang Mendoakan, Lettu Fardhana Calon Suami Ayu Ting Ting: Sumpah Aku Enggak Pernah DM 'Halo Dek'

Ayu Ting Ting dengan Lettu Fardhana makin mesra usai lamaran. Keduanya menikmati momen makan bersama.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya