Fasilitas Kesehatan yang Layani Rapid Test di Sumsel Diminta Sesuaikan Tarif
Merdeka.com - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan tengah membahas tindaklanjut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif batas atas pemeriksaan rapid test. Fasilitas kesehatan yang melayani harus segera menyesuaikan tarif yang ditentukan.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel Yusri mengatakan, pihaknya baru menerima salinan SE itu dan dibahas bersama. Dari situ dapat ditentukan tarif tes cepat dan diberlakukan.
"Baru akan kita rapatkan di Gugus Tugas Covid-19 bidang kesehatan karena baru diterima dari pusat," ungkap Yusri, Rabu (8/7).
Dia mengatakan, selama ini tarif rapid test mandiri yang dipatok di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain di Sumsel berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Sementara tarif batas yang baru ditetapkan pemerintah sebesar Rp150 ribu.
"Ya, kisarannya begitu, belum dilaporkan lebih dari itu," kata dia.
Jika sudah diputuskan nanti, Yusri meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan segera mengubah tarif rapid test dan disesuaikan dengan harga terbaru. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang ingin tes cepat secara mandiri.
"Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan pemerintah, karena itu nanti akan diberlakukan sama di seluruh rumah sakit atau fasilitas yang melayani rapid test," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaTarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya
Pelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varianĀ JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaCamat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia Rentan Alami Guncangan Finansial jika Berhadapan dengan Gangguan Kesehatan
Hingga dalam jangka waktu panjang, semakin sulit bagi masyarakat terdampak untuk pulih dan kembali berdaya secara finansial.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca Selengkapnya