Fasilitas dan Uang Pensiunan Masih Didapat Mantan Pejabat Indonesia
Merdeka.com - Banyak orang ingin menjadi pejabat negara. Tidak hanya saat menjabat, setelah pensiun pun juga mendapat perhatian dari pemerintah. Terutama uang pensiun.
Para mantan pejabat tinggi ini akan mendapat dana pensiun seumur hidupnya. Berikut ulasannya:
Mantan Presiden Dapat Rumah
Setelah selesai masa jabatan selama lima tahun, presiden Indonesia tetap mendapat hak istimewa dari negara. Presiden diberikan fasilitas cukup lengkap.
Berdasarkan pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, fasilitas yang diperoleh mantan presiden di antaranya rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Selain itu, disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Pensiunan Wapres Juga Dapat Hak Sama
Hak pensiunan wakil presiden sama dengan presiden. Di mana hak yang didapatkan wapres setelah selesai masa jabatan di antaranya diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon. Selain itu, seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarga.
Mantan Menteri Hanya Dapat Dana Pensiunan
Pejabat negara sekelas menteri diberikan hak pensiun setelah tak lagi menjabat. Namun hak pensiun yang didapat mantan menteri hanya dana pensiun.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Hal itu tertuang di Bab V tentang pensiunan. Dalam Pasal 10 disebutkan mantan menteri negara yang berhenti dengan terhormat berhak memperoleh pensiun. Adapun dana pensiun yang diterima minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun atau gaji terakhir yang diterima saat menjabat.
Pensiunan Anggota DPR
Sama seperti pejabat yang dijelaskan tadi, anggota DPR yang tak lagi menjabat pun diberikan hak pensiunan. Hak yang diterima mantan anggota DPR cukup banyak di antaranya, uang pensiun 6-75 persen dari gaji pokok.
Dana pensiun bagi anggota Dewan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaBegini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Baca SelengkapnyaAkui Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Bahlil: Saya Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
Selama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak masalah seorang menteri menjadi tim sukses.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca Selengkapnya