Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta mencengangkan uang haram Zumi Zola sampai didakwa 20 tahun

Fakta-fakta mencengangkan uang haram Zumi Zola sampai didakwa 20 tahun Zumi Zola diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Secara mengejutkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta-fakta dalam persidangan yang digelar Kamis (23/8). Uang tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Berikut ini fakta-fakta mencengangkan yang diungkap dalam persidangan Zumi Zola yang tertulis dalam dakwaan:

Untuk membayar action figure

Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Zumi memerintahkan orang dekatnya bernama Asrul Pandapotan Sihotang membayar belanjaanya dari Singapura.

"Pada bulan Oktober 2017 Asrul Pandapotan Sihotang membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ucap jaksa Tri Anggoro saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Tagihan belanja sebesar SGD 5.600 juga dibayar Asrul pada bulan November tahun 2017 untuk membayar belanjaan Zumi sebanyak 16 item dari XM Studios.

Digunakan untuk belanja keluarganya

Uang gratifikasi kembali digunakan Zumi untuk biaya belanja online sang istri, Sherin Taria dengan total belanja Rp 36.250.000 dengan tiga kali pembayaran.

"Belanja online Sherin Taria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing Rp 19.700.000, Rp 12.550.000, dan Rp 4 juta," ujar jaksa Tri Anggoro

Belanja barang mewah kembali dibayar Zumi menggunakan uang gratifikasi berupa pembelian pakaian seharga Rp 50 juta yang ia beli di Plaza Indonesia. Kemudian pembelian dompet dan ikat pinggang seharga Rp 40 juta.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," ujarnya.

Membeli hewan kurban

Pada bulan September 2016, Zumi juga menggunakan uang gratifikasi untuk pembelian 10 hewan kurban atas nama dirinya. Total untuk pembelian hewan kurban itu seharga Rp 156 juta.

Mengalir ke DPD PAN Jambi

Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Jambi saat proses pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi di Jakarta. Kemudian, uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN. Dari pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN.

Tidak hanya itu, penggunaan gratifikasi dimanfaatkan Zumi untuk menambahkan biaya uang sewa kantor DPD PAN yang menunggak selama dua tahun.

"Uang sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada bulan April 2016," ucap jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Menyuap anggota DPRD

Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru Pengemis Wanita 'A Kasihan A', Dilarang Keluarga Mengemis

Fakta Terbaru Pengemis Wanita 'A Kasihan A', Dilarang Keluarga Mengemis

Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan aksi pengemis wanita yang meminta uang dengan bernyanyi 'A Kasihan A'.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban

Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban

Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Ketika Jusuf Kalla Turun Gunung di Pilpres 2024, Dukung Anies hingga Ungkap Fakta Lahan Prabowo

Ketika Jusuf Kalla Turun Gunung di Pilpres 2024, Dukung Anies hingga Ungkap Fakta Lahan Prabowo

JK bercerita asal usul Prabowo memiliki lahan ratusan ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya