Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Korupsi di Indonesia Makin Masif, Dana Desa Jadi Lahan Korupsi Kades

Fakta-Fakta Korupsi di Indonesia Makin Masif, Dana Desa Jadi Lahan Korupsi Kades Kades Korupsi Dana Desa. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Besarnya dana desa yang dialokasikan ke setiap desa di seluruh Indonesia membuka celah bagi kepala desa untuk melakukan tindak korupsi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Tingginya korupsi oleh kepala desa seakan menjadi bukti korupsi di Indonesia semakin masif. Perlu pengawasan baik dari pemerintah pusat dan daerah agar dana desa tidak diselewengkan. Berikut ini fakta-fakta dana desa jadi lahan korupsi kepala desa:

Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp531 Juta

Jaed Muklis Kepala Desa Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek dari anggaran dana desa tahun 2016. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp531 juta.

Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jaed dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri pada pekerjaan fisik berupa pengerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak sesuai dengan prosedur penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni menggunakan dana desa," kata Iwan Sulistiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/10).

JPU menyatakan terdakwa akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 3 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa telah mengembalikan kerugian Rp132 juta sehingga sisa kerugian negara berjumlah Rp365 juta.

Kades di Garut Jadi Tersangka

Seorang Kepala Desa berinisial ES dan bertugas di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Ia diduga mengkorupsi uang dana desa sebesar Rp414 juta.

Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka Pratama menyebut bahwa ES diduga korupsi dana desa sebesar Rp414 juta dari sejumlah kegiatan fiktif. Akibat ulah ES, disebutnya banyak warga yang protes karena di antara uang yang diduga ditilep adalah untuk kegiatan jalan lingkungan di desanya.

"Salah satunya yang dicoba digelapkan ini adalah yang sebesar Rp175 juta. Banyak warga yang protes sehingga akhirnya diganti oleh tersangka sebesar Rp160 juta," ujar Deny, Jumat (25/10).

Tidak hanya anggaran untuk kegiatan jalan lingkungan, Deny menduga anggaran untuk pembangunan kantor desanya pun ikut dikorupsi. Kegiatan lainnya, seperti untuk kegiatan pembuatan irigasi juga sama.

"Kita melakukan audit dana desa yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar itu untuk melihat mana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES. Hasil pemeriksaan sementara, anggaran yang dikorupsi adalah dana desa tahun 2017-2018. Kita sudah periksa ES 3 kali di sini (Kejaksaan Negeri Garut)," katanya.

Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp354 Juta

Kemudian korupsi dana desa juga terjadi di daerah Cirebon. Kali ini Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, meringkus kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp354 juta.

"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, seperti dilansir Antara, Senin (19/8).

Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017. Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.

"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," tuturnya.

Kades di Kampar, Riau Terjerat Korupsi Dana Desa

Selanjutnya ada Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, Miswoyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2016.

"Tahun 2016, Desa Gerbang Sari menerima dana desa dari APBN Rp616.644.000. Dari jumlah itu, dana Rp385.389.300 dialokasikan untuk fisik dan non-fisik. Tapi setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif maupun tidak terealisasikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000," ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada merdeka.com, Senin (29/7/2019).

Andri menyebutkan, perbuatan Miswoyanto jelas melanggar pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi memiliki bukti dugaan korupsi itu berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes, buku Simpeda serta print out rekening koran.

Polda Sumsel Catat Ada 9 Kasus Korupsi Dana Desa

Selama 2017 dan 2018, terdapat sembilan kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Sumsel. Motif digunakan mayoritas adalah melakukan fiktif proyek dan mark-up anggaran.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kala itu mengungkapkan, dari sembilan kasus tersebut tujuh di antaranya terjadi pada tahun 2018 dengan status sidik dan dua lainnya terjadi pada 2017 dengan status sudah lengkap (P-21). Kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan itu terjadi di dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Lahat.

Dari banyaknya kasus penyelewengan dana desa, Zulkarnain menilai mayoritas kesalahan pada pengerjaan fiktif dan penggelembungan anggaran. Terduga pelaku yang bermasalah kebanyakan dilakukan kepala desa.

Zulkarnain menyebut realisasi penggunaan anggaran dana desa diawasi oleh tim saber pungli yang dibentuk kepolisian. Tugas ini berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Tugas kami mengawasi, mencegah, dan menindak. Kami tahu bagaimana kondisi di lapangan dan semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi penyimpangan," kata Zulkarnain, Rabu (27/2/2019).

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya