Fakta-fakta Kasus Video Syur yang Bikin Gisel Jadi Tersangka
Merdeka.com - Awal November 2020, media sosial dihebohkan dengan sebuah video mesum mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Gara-gara video itu, nama kekasih Wijaya Saputra itu langsung menjadi trending topic di Twitter. Gisel awalnya membantah segala tudingan.
Polisi melakukan penyelidikan terkait kebenaran dan keterlibatan Gisel dalam video tersebut. Sebulan lebih penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa video syur tersebut diperankan oleh Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel dan MYD akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12).
Video Dibuat 2017 di Medan
Gisel mengakui kasus video mesum 19 detik yang sempat beredar di media sosial diperankan oleh mereka di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Gisel dan MYD Dijerat UU Pornografi
Gisel dan MYD dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sesuai pasal tersebut, keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.
Yusri mengatakan, bakal melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Sosok MYD, Pria Dalam Video Syur Bareng Gisel
Setelah Gisel ditetapkan sebagai tersangka, sosok pria dalam video mesum bersamanya pun akhirnya terungkap. Lelaki berinisial MYD itu adalah Michael Yukinobu Deferetes. Sama seperti Gisel, dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Liputan6.com, kini publik tak lagi menerka-nerka mengenai lelaki dalam video mesum bersama Gisel itu. Sosok lelaki dalam video yang sukses menghebohkan publik itu dibenarkan oleh Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda.
"Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," kata Dhany.
Michael yang diketahui memiliki postur tubuh tinggi dan tegap itu ternyata memiliki hobi bermain basket. Di akun media sosialnya, ia kerap membagikan momen saat bermain olahraga kesukaannya itu.
Michael sempat menempuh pendidikan di salah satu perguruan negeri swasta di Jakarta. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia pun memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Medan. Kabarnya, sebelum terbang ke Medan ia sempat bekerja di salah satu perusahaan televisi swasta.
Gisel Kirim Video ke MYD Pakai AirDrop
Fakta lainnya disebutkan, video mesum itu direkam sendiri oleh Gisel. Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke tersangka Michael Yukinobu de Fretes (MYD) memakai AirDrop. Polisi menyebut MYD sempat menghapus video itu.
Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel diketahui sudah mengirim video itu ke MYD dan masuk dalam kategori menyebarkan.
"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.
Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.
"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yang membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," jelas dia.
Gisel Hanya Korban?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai, Gisel serta MYD tidak bisa dipidana dalam kasus video mesum yang beredar di media sosial jika keduanya tak menyebarkannya. Bahkan, menurut Maidina, dua orang tersebut diposisikan sebagai korban, bukan tersangka.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," katanya dalam keterangan tulis, Selasa (29/12).
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di mana, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Dia menjelaskan ada batasan penting dalam UU Pornografi. Dalam pasal 4 UU Pornografi, pihak yang memproduksi video itu tidak dapat dipidana jika tujuan untuk kepentingan pribadi.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," paparnya.
Menurutnya, pasal 6 UU Pornografi memang menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan, kecuali jika untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.
Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Soal pasal ini dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar di sini yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," tegas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah
Menurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaTes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?
Sebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Polisi Ungkap Fakta Pria Bugil Diviralkan Maling Berilmu Hitam di Bekasi
Dalam perkembangannya, terungkap terduga pelaku diketahui berinisial AB, 29 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaBeredar Potongan Video Gibran Sebut Program Susu Gratis Dinikmati 400 Juta Anak, Begini Faktanya
Dalam video lengkapnya, Gibran menjelaskan bahwa program susu gratis sudah ada di 76 negara
Baca SelengkapnyaSiskaee dan Meli3gp Diperiksa sebagai Tersangka Produksi Film Porno Pekan Depan
Pemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Baca Selengkapnya