Fakta-Fakta Kasus Suami Gadaikan Istri Rp250 Juta di Lumajang Bisa Terungkap
Merdeka.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penggadaian istri di Lumajang, Jawa Timur. Tak hanya menggadaikan istri, tersangka juga melakukan pembunuhan berencana. Tersangka HI (43) warga Desa Jenggrong, rela menggadaikan istrinya R (20) senilai Rp250 juta. Namun saat ingin menebus R, tersangka malah hadapi kesulitan.
Berikut fakta terkait kasus penggadaian istri dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka HI di Lumajang:
Alasan Menggadaikan Istri
Kasus berawal saat HI berniat meminjam uang pada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya (R). Akhirnya R digadaikan dengan uang senilai Rp 250 juta. R langsung diserahkan ke Hartono dan akan dikembalikan hingga HI bisa melunasi utangnya.
Satu tahun berlalu, HI berniat melunasi utangnya pada Hartono dengan menyerahkan sebidang tanah. Namun Hartono menolak, karena yang ia inginkan adalah utang dibayar dengan uang bukan sebidang tanah.
"Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Rabu 12/6).
Tersangka Atur Rencana Pembunuhan
Sempat terjadi cekcok antara Hartono dan HI. Karena tak bisa bayar utang, Hartono mengancam HI untuk menahan sang istri.
Kecewa dengan keputusan Hartono, HI memilih untuk merencanakan pembunuhan dan mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Tersangka Salah Sasaran
Rencana pembunuhan akhirnya dilakukan oleh HI. Ia berniat mendatangi Hartono untuk membunuhnya. Namun saat di jalan, HI melihat seseorang mirip Hartono. HI langsung membacok orang itu. Korban pembacokan bernama Muhammad Toha, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
"Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Motif Pembunuhan
Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'
Diungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaIni Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaKisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan
Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaPemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaSisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek
Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca Selengkapnya