Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Kasus Pengacara Nekat Pukuli Hakim Pakai Ikat Pinggang

Fakta-Fakta Kasus Pengacara Nekat Pukuli Hakim Pakai Ikat Pinggang ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seketika gaduh pada Kamis (18/7), pukul 16.00 WIB. Seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago tiba-tiba menyerang hakim inisal HS di mejanya.

Kala itu hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat. Saat membacakan putusan, sang pengacara menyerang hingga hakim terluka. Pengacara kemudian diamankan ke kantor polisi. Berikut fakta-fakta pengacara serang hakim saat sidang:

Serang Pakai Ikat Pinggang

Entah apa yang ada di pikiran pengacara Desrizal Chaniago kala itu. Dia tiba-tiba menyerang hakim HS saat sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdtg/2018.

Saat itu Desrizal berdiri dari tempat kursi selaku kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan. Tiba-tiba dia menarik ikat pinggang dan menyerang hakim.

"Sekonyong-konyong menarik ikat pinggang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur.

Hakim Terluka di Bagian Dahi

Penyerangan yang dilakukan pengacara penggugat mengakibatkan hakim HS terluka. Hakim HS terluka di bagian dahi. Bukan hanya hakim HS saja yang terluka, hakim anggota berinisial DB turut terluka akibat terkena serangan pengacara Desrizal Chaniago.

"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur.

Gugatan Ditolak

Pengacara Desrizal Chaniago menyerang hakim HS saat membacakan putusan putusan perkara perdata nomor 223/pdtg/2018. Akibat serangan itu hakim HS terluka. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Hakim memutuskan menolak gugatan.

"Ditolak. Gugatan penggugat ditolak," kata hakim HS.

Pengacara Jadi Tersangka

Setelah diserang pengacara Desrizal Chaniago, hakim HS melaporkan peristiwa itu ke Metro Jakarta Pusat. Desrizal kemudian diperiksa secara insentif. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Desrizal sebagai tersangka.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Permintaan Maaf

Desrizal Chaniago merupakan pengacara dari pengusaha Tommy Winata untuk menangani kasus perdata wanprestasi. Terkait kasus penganiayaan terhadap hakim HS, Tommy Winata mengaku kejadian tersebut tak perlu terjadi. Hal ini disampaikan Tommy melalui juru bicaranya, Hanna Lilies.

Oleh karena itu Tommy meminta maaf kepada korban. "Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," kata Hanna dalam keterangannya, Jumat (19/7).

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Bahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya