Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Jaksa Pinangki: Divonis 4 Tahun, Bebas Setelah 2 Tahun Penjara

Fakta-Fakta Jaksa Pinangki: Divonis 4 Tahun, Bebas Setelah 2 Tahun Penjara Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan panggilan Jaksa Pinangki akhirnya bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang, Selasa (6/9) hari ini.

"Pembebasan Bersyarat 6 September 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi merdeka.com.

Rika menjelaskan jika Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.

"Lama pidana 4 tahun. Bebas Murni 18 Desember 2023," terang Rika.

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat sampai Bebas Murni, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas), selaku warga binaan yang telah keluar dari Lapas sampai dengan 18 Desember 2024.

"Berakhir masa bimbingan PB 18 Desember 2024. Pembimbingan BAPAS Jakarta Selatan," terangnya.

Adapun bebas bersyarat yang diberikan kepada Pinangki telah tertuang dalam pasal 43 A, PP 99 Tahun 2012. Dengan sejumlah syarat umum yakni; pertama, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;

Kedua, telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan ketiga selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

"Sudah menjalani ⅔ nya dan mendapat remisi secara aturan sudah menjalani ⅔ pidananya dan secara waktu sudah memenuhi syarat," terangnya.

Sebelumnya, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari juga bebas dari penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengan Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), bersama beliau kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati dan bu Desi. Semua Tipikor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Mas Juno, ditemui di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9).

Dia menyebutkan, untuk terpidana mantan Jaksa Pinangki, diungkapkan Mas Juno, telah menjalani dua tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kasus Perkara Pinangki

Dalam perkara yang menyeret Pinangki, Mantan Jaksa itu harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya serta melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Lantas, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hasil dikabulkannya permohonan banding tersebut dan mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri

Tetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri

Sebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Baca Selengkapnya
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.

Baca Selengkapnya
Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen

Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen

Seorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.

Baca Selengkapnya