Fakta-Fakta di Balik Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Api muncul di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus silam. Dengan cepat, api berkobar hebat hingga melahap hampir seluruh gedung.
Puluhan mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Nyatanya api tidak mudah dijinakkan. Butuh waktu hingga berjam-jam untuk memadamkan bara api.
Dugaan kala itu, titik api berasal dari lantai 6. Tepatnya di ruang kepegawaian dan biro umum.
"Ini bukan di tempat gedung penyidikan, jadi (kebakaran) ini lantai atas di ruang kepegawaian dan biro umum. Penyidikan berbeda gedung," jelas Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, kala itu.
Hampir satu bulan berlalu, Kepolisian melakukan ekspose peristiwa kebakaran tersebut di Gedung Bareskrim Polri. Hal-hal yang diungkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditambah hasil pemeriksaan saksi-saksi juga penjelasan para ahli.
Ada Dugaan Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Naik ke Penyidikan
Kesimpulan sementara, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa itu. Total sudah 131 saksi diperiksa .
"Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Atas dugaan itulah, Kepolisian memutuskan menaikkan status kasus ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Kemunculan Api Bukan Karena Arus Pendek
Hasil olah TKP juga menunjukkan kebakaran hebat malam itu bukan karena arus pendek.
"Dari hasil Olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," tutur Listyo.
Atas hal tersebut, penyidik sedang mendalami sejumlah saksi yang diketahui berada dekat dengan titik awal sumber api kebakaran Kejagung.
"Pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," tegas Listyo.
Penjelasan Nyala Api Terbuka
Atas penjelasan Listyo, merdeka.com coba menelusuri seperti apa yang dimaksud dengan nyala api terbuka. Istilah dari nyala api terbuka yakni penggunaan api terbuka di daerah berbahaya atau terdapat bahan yang mudah menyala yang dapat menjadi sumber penyebab terjadinya kebakaran seperti penggelasan, dapur api dan lain-lain.
Selain itu, sumber potensi penyebab kebakaran itu bisa terjadi karena permukaan panas, Pesawat/instalasi pemanas, pengering, oven apabila tidak terkendali atau kontak dengan bahan hingga mencapai suhu penyalaan dapat menyebabkan kebakaran.
Dalam artikel merulalia.wordpress.com juga dikatakan, sumber potensi penyebab kebakaran juga bisa terjadi karena adanya gesekan mekanis. Akibat gerakan secara mekanis seperti pada peralatan yang bergerak bila tidak diberi pelumasan secara teratur dapat menimbulkan panas. Bunga api mekanis atau gram bubutan atau gerinda dapat menjadi sumber nyala bila kontak dengan bahan mudah terbakar.
Ditemukan Jeriken Berisi Cairan Hindro Karbon
Fakta lainnya yang terungkap selama proses olah TKP, kata Listyo, di sekitar lokasi kebakaran ditemukan jeriken berisi cairan Hindro Karbon.
"Beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng," tutur Listyo.
Berdasarkan sejumlah temuan itulah, penyidik bersepakat kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kami berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses siapapun yang terlibat dan dihadapkan ke publik," tegas Listyo.
Kejagung Siap Bantu Polri Kejar Tersangka
Hasil olah TKP juga keterangan saksi menguatkan penyidik Bareskrim Polri menaikkan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung ke tingkat penyidikan. Korps Adhyaksa mengapresiasi langkah tersebut.
"Pimpinan Kejagung mendukung penuh proses ini," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Fadil menyebut, salah satu upaya bersama antara Kejaksaan dan Polri adalah dengan mendirikan posko pengumpulan informasi terkait kebakaran Kejagung.
"Kami berkomitmen mengungkap detail peristiwa ini. Kami menaikkan ke penyidikan untuk mencari tersangkanya," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alami Erupsi, Ini 5 Fakta Gunung Ili Lewotolok yang Kawahnya Berbentuk Bulan Sabit
Letusan pertama gunung api ini terjadi pada tahun 1640
Baca SelengkapnyaLintasi 3 Provinsi, Ini Fakta Kali Angke Sungai yang Melegenda di Jakarta
Ini fakta-fakta seputar Kali Angke yang bersejarah di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikabarkan Ada Bongkahan Emas di Puncaknya, Ini 4 Fakta Menarik Gunung Talamau Pasaman Barat
Gunung Talamau menjadi salah gunung tertinggi di Sumatra Barat yang termasuk dalam kategori tipe gunung api tidak aktif.
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Cakung, Wilayah Bersejarah di Jakarta Timur yang Kini Jadi Kawasan Industri
Di balik hingar bingarnya, Cakung menyimpan banyak kisah unik yang jarang diketahui.
Baca SelengkapnyaJadi Titik Nol Selatan Sumatra, Ini Fakta Menarik Menara Siger Kebanggaan Warga Lampung
Bangunan yang terlihat jelas dari Pelabuhan Bakauheni ini menjadi ikon kota Lampung.
Baca SelengkapnyaTabrakan dengan KA Lokal Bandung, Begini Sejarah Kereta Turangga Namanya dari Hewan Tunggangan Bangsawan
Kereta api Turangga adalah salah satu kereta api yang memiliki sejarah panjang, nama kereta ini diambil dari kendaraan mitologi tunggangan para bangsawan Jawa.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jakarta Diporak-porandakan Angin Puting Beliung pada 7 Desember
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya