Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun

Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Sidang vonis Ahmad Dhani. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pada Selasa (11/6) kemarin Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata Majelis Hakim.

Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani hingga putusan vonis hakim. Berikut fakta-fakta sidang Ahmad Dhani:

Pertimbangan Hakim Sebelum Memvonis Ahmad Dhani

Vonis yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani sudah melalui pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.

Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.

Sebelumnya Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya setelah hakim memvonis 1 tahun penjara. Beberapa kekecewaannya terkait pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh hakim.

Dhani menyebut ada beberapa poin fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Pertama, keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU itu menyebutkan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.

"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," kata Ahmad Dhani.

Kedua, saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus vlog idiot bukan masuk masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.

"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," kata Dhani.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah

Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah

Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Terbaru Banjir Besar Demak, Seorang Lansia dan Balita Jadi Korban Meninggal

5 Fakta Terbaru Banjir Besar Demak, Seorang Lansia dan Balita Jadi Korban Meninggal

Sudah satu minggu banjir merendam kawasan itu namun air belum juga surut

Baca Selengkapnya
5 Fakta Banjir Besar di Demak, Banyak Tanggul Jebol hingga Puluhan Ribu Warga Harus Mengungsi

5 Fakta Banjir Besar di Demak, Banyak Tanggul Jebol hingga Puluhan Ribu Warga Harus Mengungsi

Banjir besar itu menyebabkan Jalan Pantura Demak-Kudus lumpuh total

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta-Fakta Mengerikan Jalan Hutan Sawit Bikin Satu Keluarga Tewas: Warga Saja Tak Berani Melintas

Fakta-Fakta Mengerikan Jalan Hutan Sawit Bikin Satu Keluarga Tewas: Warga Saja Tak Berani Melintas

Warga heran keluarga tersebut nekat melintas di jalan tersebut

Baca Selengkapnya
Lintasi 3 Provinsi, Ini Fakta Kali Angke Sungai yang Melegenda di Jakarta

Lintasi 3 Provinsi, Ini Fakta Kali Angke Sungai yang Melegenda di Jakarta

Ini fakta-fakta seputar Kali Angke yang bersejarah di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Simak Fakta Menarik Siti Badriah, Yang Mulai Menyanyi Sejak SD Dan Pernah Mengalami Kecurangan Senilai Rp100 Juta

Simak Fakta Menarik Siti Badriah, Yang Mulai Menyanyi Sejak SD Dan Pernah Mengalami Kecurangan Senilai Rp100 Juta

Ternyata Alami Penipuan 100 juta, Berikut fakta-fakta SitI Badriah. Simak selengkapnya dibawah ini!

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko

Fakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko

Banyak artis mengalami kesulitan setelah mencapai puncak ketenaran

Baca Selengkapnya
Fakta Unik Bentang Alam Kabupaten Gunungkidul, Dulunya Hamparan Lautan yang Kini Jadi Deretan Pegunungan

Fakta Unik Bentang Alam Kabupaten Gunungkidul, Dulunya Hamparan Lautan yang Kini Jadi Deretan Pegunungan

Tak jarang di Gunungkidul terdapat bukit yang tersusun dari batu karang seperti yang berada di lautan.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Menarik Bukit Barisan, Jajaran Gunung yang Membentang di Pulau Sumatra

Deretan Fakta Menarik Bukit Barisan, Jajaran Gunung yang Membentang di Pulau Sumatra

Bukit Barisan dengan gagah membentang di sepanjang pulau Sumatra ini memiliki deretan fakta unik yang belum banyak orang ketahui.

Baca Selengkapnya