Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun
Merdeka.com - Pada Selasa (11/6) kemarin Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata Majelis Hakim.
Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani hingga putusan vonis hakim. Berikut fakta-fakta sidang Ahmad Dhani:
Pertimbangan Hakim Sebelum Memvonis Ahmad Dhani
Vonis yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani sudah melalui pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.
Sebelumnya Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya setelah hakim memvonis 1 tahun penjara. Beberapa kekecewaannya terkait pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh hakim.
Dhani menyebut ada beberapa poin fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Pertama, keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU itu menyebutkan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.
"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," kata Ahmad Dhani.
Kedua, saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus vlog idiot bukan masuk masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.
"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," kata Dhani.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah
Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.
Baca Selengkapnya5 Fakta Terbaru Banjir Besar Demak, Seorang Lansia dan Balita Jadi Korban Meninggal
Sudah satu minggu banjir merendam kawasan itu namun air belum juga surut
Baca Selengkapnya5 Fakta Banjir Besar di Demak, Banyak Tanggul Jebol hingga Puluhan Ribu Warga Harus Mengungsi
Banjir besar itu menyebabkan Jalan Pantura Demak-Kudus lumpuh total
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta-Fakta Mengerikan Jalan Hutan Sawit Bikin Satu Keluarga Tewas: Warga Saja Tak Berani Melintas
Warga heran keluarga tersebut nekat melintas di jalan tersebut
Baca SelengkapnyaLintasi 3 Provinsi, Ini Fakta Kali Angke Sungai yang Melegenda di Jakarta
Ini fakta-fakta seputar Kali Angke yang bersejarah di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSimak Fakta Menarik Siti Badriah, Yang Mulai Menyanyi Sejak SD Dan Pernah Mengalami Kecurangan Senilai Rp100 Juta
Ternyata Alami Penipuan 100 juta, Berikut fakta-fakta SitI Badriah. Simak selengkapnya dibawah ini!
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko
Banyak artis mengalami kesulitan setelah mencapai puncak ketenaran
Baca SelengkapnyaFakta Unik Bentang Alam Kabupaten Gunungkidul, Dulunya Hamparan Lautan yang Kini Jadi Deretan Pegunungan
Tak jarang di Gunungkidul terdapat bukit yang tersusun dari batu karang seperti yang berada di lautan.
Baca SelengkapnyaDeretan Fakta Menarik Bukit Barisan, Jajaran Gunung yang Membentang di Pulau Sumatra
Bukit Barisan dengan gagah membentang di sepanjang pulau Sumatra ini memiliki deretan fakta unik yang belum banyak orang ketahui.
Baca Selengkapnya