Merdeka.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menemukan fakta baru hasil pemeriksaan perangkat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga. Tim menemukan ada upaya paksa mematikan DVR CCTV sebanyak 26 kali.
Fakta tersebut diungkap oleh saksi sekaligus polisi dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto. Dia menjelaskan awal mula menerima perangkat DVR CCTV barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"DVR itu dari Polres Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB," kata Hery saat sidang perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan Kamis (1/12).
Saat memeriksa perangkat DVR CCTV, Henry menemukan pesan peringatan yang muncul saat menyalakan DVR CCTV tersebut. Peringatan itu yakni berupa tidak ada disk atau hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," jelas Hery.
Kemudian, analisis log file (berkas log berisi catatan dokumen digital) ditemukan sebanyak 300 log file, lalu diambil sampel dari tanggal 8-13 Juli 2022. Waktu itu diambil sekitar hari kematian tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 merupakan di rumag dinas Ferdy Sambo.
Dari 300 log file tersebut ditemukan ada upaya mematikan sebanyak 26 kali perangkat DVR CCTV secara tidak wajar. Temuan itu didapat Tim Puslabfor sebagaimana data analisis pada rentang 8-13 Juli 2022.
"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli sebanyak satu kali, dan 8 juli sebanyak 1 kali," jelas Hery.
Upaya mematikan DVR CCTV secara tidak wajar ini ini bisa diketahui karena akan muncul perbedaan saat perangkat dimatikan secara normal atau tidak normal. Hal ini tetap bisa terlacak oleh sistem.
Sehingga, lanjut Hery, bila DVR CCTV dimatikan secara paksa akan memiliki risiko kerusakan pada hardisk penyimpanan yang membuat file di dalamnya tidak terdeteksi.
"Tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," lanjut dia.
"Namun, ada beberapa kali, dua kali sampai tiga kali (dimatikan) maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya," tambah Hery.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa total tujuh terdakwa dalam kasus Obstruction Of Justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [ray]
Baca juga:
Ini 3 Kejanggalan Penyelidikan Kasus Brigadir J Ditemukan Timsus Polri
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kembali Jalani Sidang Obstruction of Justice
Gara-Gara Kuku Kaki Jaksa, Tawa Hakim & Pengunjung Sidang Pecah
Sprinlidik Terbit di Hari Yosua Tewas, Hendra Kurniawan: Langsung dari Kadiv Propam
Advertisement
Wacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 1 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Sekitar 3 Jam yang laluDosen Unsil Diduga Cabuli Mahasiswi, Perwakilan dari Jerman Juga Jadi Korban
Sekitar 3 Jam yang laluSempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar
Sekitar 3 Jam yang laluIni Penyebab Ayah Kandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluBank OCBC NISP Serahkan Bukti Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam ke Bareskrim
Sekitar 3 Jam yang laluMiliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali
Sekitar 4 Jam yang laluPilot Susi Air Kapten Philips Terdeteksi ke Pelosok Kampung Paro Nduga
Sekitar 4 Jam yang laluPemulung di Blitar Tewas Tersambar Kereta Api Barang
Sekitar 4 Jam yang laluCatat, Pelajar Terlibat Tawuran di Bogor akan Diberi Tanda Khusus pada SKCK
Sekitar 5 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 9 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 10 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 10 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBali United Punya Motivasi Tinggi Hadapi Persib di BRI Liga 1, tapi Tanpa Spasojevic Bisa Apa?
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami