Fahri Hamzah sebut Fadli tak langgar etik karena tandatangani surat Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela koleganya, Fadli Zon yang menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dibuat Ketua DPR Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP ke KPK. Menurutnya, langkah Fadli tidak menyalahi etik sebagai pimpinan maupun anggota dewan.
Fadli dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fadli dianggap telah menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPR untuk mengintervensi proses hukum kasus e-KTP.
"Enggak (menyalahi etik), itu kan cuma meneruskan surat saja," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Fahri menerangkan, surat dari Setnov itu merupakan bentuk aspirasi. Pimpinan DPR memiliki kewajiban untuk menerima dan meneruskan aspirasi kepada instansi yang dituju, dalam hal ini KPK. Semua orang berhak mengirim surat aspirasi ke DPR untuk diteruskan ke lembaga yang dituju.
Alurnya, surat dari Setnov masuk ke meja Sekretariat Jenderal DPR sebelum dipilah untuk diteruskan kepada pimpinan dewan sesuai dengan masing-masing bidang. Setelah ditandatangani pimpinan dewan sesuai bidang dari surat tersebut, pihak Setjen DPR mengirim sesuai tujuan.
"Kekuatan surat itu apa? Kan tidak ada, itu kan cuma meneruskan. Ada orang bilang begini lho, ada orang minta begini lho, ada orang mengusulkan begini loh," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya