Fahri Hamzah Pertanyakan Legitimasi KPK Usai 3 Pimpinan Serahkan Mandat ke Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sikap 3 pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief menyerahkan mandat sama saja dengan mengundurkan diri. Sehingga, menurutnya, 3 pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan penting.
Sebab, kata Fahri, usai menyerahkan mandat tiga pimpinannya itu, KPK tetap bisa bekerja dan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Dalam kajian saya, menyerahkan mandat itu sama dengan mengundurkan diri. Jadi 3 pimpinan KPK sudah tidak layak memimpin, Sudah tidak layak mengambil keputusan penting," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (20/9).
Dia mempertanyakan legitimasi pimpinan KPK usai penyerahan mandat itu. Fahri menegaskan, KPK jangan dijadikan lembaga main-main dengan mengambil sikap menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
"Sebenarnya kita tidak boleh menjadikan lembaga negara itu main-main, tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada presiden," ujarnya.
Oleh karenanya, Fahri mengajak semua pihak mulai berpikir mengenai legitimasi kerja KPK saat ini. Menurutnya, terdapat lima pimpinan KPK baru periode 2019-2023 yang telah disahkan DPR dan menunggu dilantik oleh Jokowi.
"Mulai dipikirkan secara baik apa yang seharusnya menjadi mekanisme dalam keadaan ketika pimpinan baru sudah disahkan oleh DPR, sementara pimpinan lama yang tiga di antara mereka sudah kehilangan legitimasi itu masih berada di tempat dalam keadaan yang sudah mengundurkan diri," jelas dia.
Namun, lanjut Fahri, apabila tiga pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dan kemudian menarik pengunduran dirinya, maka hal itu sama saja mempermainkan moral sebuah lembaga negara.
"Bagi saya ini ada semacam konflik moral yang luar biasa yang harusnya tidak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Sebab lama-lama yang rusak adalah lembaganya karena orang melihat bahwa oh ternyata di KPK juga masih bisa main-main dan jadi tempat main," tutur Fahri.
Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi dua komisioner lembaga antirasuah lainnya, yakni Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Jokowi, dalam undang-undang KPK tidak ada istilah pengembalian mandat. Jokowi menegaskan, sejak awal dirinya tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini justru dirasakan sangat baik.
"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada," kata Jokowi.
Justru, katanya, yang ada adalah pilihan mengundurkan diri itupun dengan catatan meninggal dunia atau terkena tindak pidana korupsi.
"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," ungkap Jokowi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaUsai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya