Fahri Hamzah Desak Polisi Tuntaskan Kasus Korupsi Nur Mahmudi Ismail
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak polisi menuntaskan perkara dugaan korupsi menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka sejak pertengahan tahun lalu.
Hingga enam bulan berjalan berkas kasus dugaan korupsi Rp 10,7 miliar itu belum dikembalikan ke kejaksaan. Berkas kasus itu masih di tangan penyidik Polres Depok.
"Kalau dia (Nur Mahmudi Ismail) melakukan itu (korupsi) ada hak dia (Nur Mahmudi Ismail) untuk di proses secara cepat," kata Fahri dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (26/2).
Fahri mengatakan, di dalam hukum ada justice delayed is justice denied artinya hukum yang ditunda-tunda atau diulur ulur adalah keadilan yang diabaikan yang diabaikan. Karenanya, ia minta Polres Depok segera memberikan kepastian.
"Seharusnya polisi segera menuntaskan kasus ini atau kalau tidak nyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucap dia.
Fahri Hamzah merupakan satu di antara sekian banyak sahabat dekat Nur Mahmudi Ismail sewaktu menjadi presiden Partai Keadilan yang kini berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri pun akan mencoba menawarkan tim lawyer pribadinya untuk menangani perkara Nur Mahmudi Ismail.
"Bagaimana pun saya bersahabat dan saya kenal dekat. Saya siap untuk mengirimkan tim lawyer untuk membantu Nur Mahmudi Ismail," tutup dia.
Sebelumnya, Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, mandek di tangan penyidik Polresta Depok. Hingga kini, tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menjelaskan, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nur Mahmudi Ismail masih tertahan di Polres Kota Depok.
"Masih di penyidik. Nanti lagi ya. Oke ya," singkat Sufari saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (26/2).
Kasus ini menyeruak 20 Agustus 2018 lalu. Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Nur Mahmudi dituding merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tetapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka enam bulan lalu, Nur Mahmudi tidak pernah ditahan. Dia tetap bebas berkeliaran.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPeriksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Daftar Rekening Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
Pada pekan lalu, Kejagung memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaGraha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya