Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahd A Rafiq siap mental hadapi vonis

Fahd A Rafiq siap mental hadapi vonis anak arafiq di tahan kpk. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah sempat mengalami penundaan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan membacakan vonis kepada terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, hari ini.

Menurut salah seorang penasihat hukum Fahd, Rudi Alfonso, kliennya sudah siap mental menghadapi vonis hakim.

"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," tulis Rudi lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (11/12). Menurut jadwal, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB.

Selasa pekan lalu, majelis hakim urung membacakan putusan buat Fahd. "Kami mohon maaf, putusannya belum bisa kami bacakan karena belum siap. Karena ada beberapa putusan lain yang kami tangani dan dikhawatirkan menjadi tidak sempurna," kata Hakim Ketua Suhartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa pekan lalu.

Tiga pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Selain itu dia dituntut membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan empat bulan.

Dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jaksa menganggap Fahd bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati, dengan maksud agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011. Wa Ode Nurhayati telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama enam tahun. Tetapi, dia mengajukan banding.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Canda Raffi Ahmad Buka Puasa Ditraktir Wapres Terpilih, Gibran Rakabuming 'Enggak Bayar Sendiri-sendiri'

Canda Raffi Ahmad Buka Puasa Ditraktir Wapres Terpilih, Gibran Rakabuming 'Enggak Bayar Sendiri-sendiri'

Raffi Ahmad diketahui bersahabat dekat dengan Gibran Rakabuming yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya