Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme

Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme Fadli Zon. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencapai kesepakatan terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat acuan terkait definisi terorisme itu.

"Ya mestinya bisa selesai dengan pemerintah, harusnya kan pemerintah sudah membuat acuan terhadap definisi tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Fadli beranggapan, baik pemerintah dan DPR sebenarnya sudah mengerucut soal definisi terorisme. Sementara, tinggal motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan yang belum menemukan titik temu.

Namun, dia menginginkan, definisi terorisme terdapat frasa yang membedakan suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.

"Dari berbagai instansi itu sudah menyampaikan sebenarnya, sudah mengerucut tinggal bagaimana motif tujuan dan sebagainya ini. Harus juga jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris antara ini bisa diperlakukan teroris berarti dengan UU ini," tegasnya.

"Kalau dia kejahatan biasa atau luar biasa yang bisa ditampung dalam KUHP ya tentu itu akan berbeda. Di situ lah saya kira butuhnya definisi supaya tidak ada kerancuan, tentang siapa yg disebut teroris," sambung Fadli.

Diketahui, Pemerintah dan DPR belum sepakat soal definisi terorisme dalam rapat rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme pada Rabu (23/5). Rapat tersebut menyepakati dua opsi atau konsep definisi terorisme.

Pertama, definisi terorisme versi pemerintah yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Kedua, definisi alternatif yang diusulkan oleh sejumlah fraksi dengan memasukkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Adapun bunyi dari definisi alternatif itu yakni terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dua opsi definisi terorisme itu akan dibahas kembali dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR sore hari ini.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya