Fadli Zon sebut pemberian THR PNS bernuansa politis
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 menandakan perencanaan pemerintah buruk. Menurut Fadli, hal ini menunjukkan orientasi dari pemberian THR kepada PNS itu bermuatan politis.
"Ini membuktikan atau menunjukkan lagi bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah orientasinya tuh bukan untuk kepentingan THR itu sendiri, tapi lebih kepada tujuan-tujuan yang bisa dianggap politis," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5).
Dia mengatakan, dugaan itu muncul karena keluarnya kebijakan tersebut terjadi di tahun politik. Fadli heran pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tersebut dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kita kan tentu saja tidak bodoh lah untuk melihat ini kaitannya dengan tahun politik. Kalau mau meningkatkan itu kenapa tidak dari tahun-tahun yang lalu, tahun 2017, 2016, 2015, tetapi di tahun seperti sekarang ini," kata dia.
"Jadi jelas sekali nuansanya adalah politik dan karena itu tidak dilakukan dengan cermat, tidak tepat, maksudnya perencanaannya, makanya terjadi kekisruhan," sambungnya.
Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kepada PNS ini dikeluhkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah, contohnya, Pemkot Surabaya dan Batam.
Fadli menuturkan, pemerintah seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemda sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, pemberian THR dan gaji 13 itu membebani APBD.
"Sebelum melakukan atau mengeluarkan kebijakan, seharusnya ada komunikasi, koordinasi yang baik, termasuk kalkulasi dari postur anggaran di APBN dan APBD, terkait dengan THR itu," terangnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menambahkan kebijakan tersebut justru akan menjerumuskan kepala daerah dengan melakukan maladministrasi. Sebab, kepala daerah akan menggunakan anggaran tidak sesuai perencanaan.
"Dan tentu saja mengganggu apa yang sudah menjadi program atau prioritas pembangunan di daerah itu, atau penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya," tandas Fadli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan."Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) lalu.
Masalahnya, sejumlah Pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.
Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Kata Sri, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaTMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaTNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya