Fadli Zon bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK sudah bergulir sejak tahun lalu.
"Tidak ada ya, enggak ada. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Wacana revisi UU KPK diakuinya merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah. Namun, sebagian besar fraksi di DPR menolak menindaklanjuti usulan revisi tersebut.
"Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," terangnya.
Karena mendapat penolakan, kata dia, pemerintah menilai perlu adanya sosialisasi atas rencana revisi UU KPK. Tujuannya untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat. Keputusan untuk sosialisasi ini diambil melalui rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau itu kan untuk menampung aspirasi kan hal yang rutin saja yang dilakukan BKD untuk sejumlah RUU juga demikian masukan-masukan. Masukan-masukan dari kampus kan ada yang memang sebagai masukan, kritis dan macam-macam," jelasnya.
"Yang karena memang pada waktu rapat konsul dengan presiden. Saya lupa pertengahan tahun lalu, itu presiden sendiri menyatakan perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK. Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," sambung dia.
Fadli menegaskan, meskipun telah disosialisasikan, revisi UU KPK belum tentu akan masuk dalam Prolegnas 2017. Apalagi, lanjutnya, sosialisasi itu hanya agenda rutin dan tidak hanya satu UU saja.
"Belum tentu. Saya kira ini sekadar untuk tugas rutin dari BKD bukan hanya tentang RUU tersebut tapi UU yang lain," klaimnya.
Waktu sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD dilakukan bertepatan dengan mencuatnya kasus e-KTP. Fadli mengklaim sosialisasi itu merupakan agenda yang tertunda sehingga baru dilaksanakan sekarang.
"Nah justru karena satu hal yang tertunda. Jadi memang sudah lama tertunda dan baru bisa dilaksanakan sekarang-sekarang ini. Tapi itu lebih memang harusnya lebih awal. Tapi mungkin karena kegiatan dan lain-lain dan dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan," pungkas dia.
Badan Keahlian DPR (BKD) mengklaim sosialisasi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah dari pimpinan dewan. Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan penugasan keluar sejak Setya Novanto kembali menjadi sebagai Ketua DPR. Padahal, di era Ade Komarudin wacana revisi UU KPK sempat menguap.
"Oh iya (benar). Beberapa waktu lalu lah, sekitar Februari," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Senin (6/3).
Jhonson menyebut sosialisasi ini merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Pihak BKD telah menyosialisasikan revisi UU KPK ini ke sejumlah perguruan tinggi, semisal Universitas Andalas, Padang dan Universitas Nasional, Jakarta.
Tujuan dari sosialisasi ini agar mahasiswa dan masyarakat mengetahui konsep dan detil perubahan UU KPK. Sosialisasi ini juga untuk membantah tudingan revisi UU KPK sebagai upaya mengerdilkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," jelasnya.
"Baru setelah itu, setelah kita kasih tahu, ini lho. Jadi di benak mereka, ada batasan untuk KPK, enggak ada itu. Ada soal penuntutan dihilangkan, enggak ada soal itu," sambung Jhonson.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya