Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evi Novida Ginting Dinilai Masih Bisa Kembali Jadi Komisioner KPU

Evi Novida Ginting Dinilai Masih Bisa Kembali Jadi Komisioner KPU Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej mengkritik, pemecatan Evi Novida Ginting dari jabatan sebagai komisioner KPU. Dia mengungkapkan, putusan yang dilakukan DKPP tersebut merupakan putusan yang sesat.

"Karena ini sebetulnya mengenai kompetensi absolut dari DKPP, ini bukan kompetensi absolut dari DKPP. Ini bukan persoalan etika. tetapi lebih pada persoalan penafsiran putusan mahkamah konstitusi dimana DKPP menafsirkan A, KPU menafsirkan B. Jadi sama sekali bukan persoalan etika di sini," katanya dalam diskusi daring, Senin (18/5).

Dia menyoroti, terkait dengan prinsip hukum acara. Prinsip tersebut tidak dipahami oleh DKPP. Menurutnya, pihak yang mengadukan perkara sudah mencabut aduannya, sehingga kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan.

"Tapi sebetulnya mereka (DKPP) tidak memahami hukum acara ya. Bahwa ingat pelapor itu sudah mencabut aduannya pada sidang pertama ketika mendengarkan keterangan. Sidang pertama itu kan hanya berlangsung kurang dari 15 menit dan saat itu si pengadu sudah mencabut aduannya. Ketika dia mencabut laporannya, artinya sudah tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Pencabutan aduan oleh pengadu, kemudian berkaitan juga dengan konteks hukum pembuktian. Dalam konteks hukum pembuktian, alat bukti yang harus dipertimbangkan yakni keterangan dari pengadu. Sementara pengadu sudah mencabut laporannya.

"Kalau pengadu sudah mencabut (laporan) kan tidak ada lagi keterangan yang dia dengarkan. Jadi sebetulnya berdasarkan hukum pembuktian, keputusan DKPP itu invalid. Tidak valid dalam pengertian ini perkara sudah dicabut pengaduannya, yang seharusnya tidak diperiksa, tapi dia masih memeriksa, dia memeriksa tidak sesuai dengan hukum acara," jelasnya.

"Itu yang saya katakan, kalau tidak mau dikatakan abuse of power, itu sesat lah. Putusan yang sesat," imbuh Eddy.

DKPP juga tidak menjamin kepastian dan keadilan. Sebab proses perkara terus berlangsung padahal laporan sudah dicabut.

"Dalam banyak kasus yang diputus oleh DKPP ketika pengadu sudah mencabut aduannya maka perkara itu dihentikan. Ini mengapa dalam kasus Anggota KPU atas nama Evi Ginting ini, dia meneruskan," urainya.

"Ini tergugat lainnya anggota KPU lain hanya diberi teguran, tetapi terhadap Evi khusus diberhentikan. Ini tidak konsistennya di sini," tambah Eddy.

Peluang Bagi Evi Novida

Selain itu, Eddy mengungkapkan, Evi Novida Ginting masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi komisioner KPU. Meskipun Evi telah dipecat lewat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020.

Hal itu bisa terjadi jika gugatan Evi terhadap putusan DKPP dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan DKPP dibatalkan oleh PTUN.

"Tidak perlu berkecil hati kenapa? Karena nanti seandainya putusan PTUN membatalkan putusan DKPP dan kemudian kedudukan Evi ini dikembalikan sebagai anggota KPU," katanya.

Jika nanti PTUN membatalkan putusan DKPP, maka presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut berisi pengangkatan kembali Evi sebagai komisioner KPU RI.

"Saya yakin presiden boleh menerbitkan Keppres untuk mengangkat kembali (Evi Novida Ginting)," jelasnya.

Dia pun meminta agar DPR RI, khususnya Komisi II tidak buru-buru membahas surat presiden atas pemberhentian Evi. Dia menyarankan agar DPR menunggu putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Evi.

"Saya berharap DPR bisa menunggu hasil sidang di PTUN. Jadi tidak buru-buru untuk mengambil keputusan menindaklanjuti keputusan presiden tapi bersabar sedikit sambil menunggu putusan PTUN terhadap kasus Bu Evi ini," tandasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya