Eksepsi Ditolak Hakim, Upaya Adik Mentan Lolos dari Jerat Hukum Kasus Korupsi Kandas
Merdeka.com - Upaya adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kandas. Hal itu, setelah majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing menolak eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ujar Hendri saat sidang di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/5).
Eksepsi yang diajukan Haris Yasin Limpo ditolak, karena hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Selain itu, eksepsi yang diajukan Haris Yasin Limpo dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat," kata dia.
Hendri meminta JPU Kejati Sulsel selanjutnya untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya. Tak hanya JPU, penasihat hukum Haris Yasin Limpo juga bisa mengajukan saksi serta ahli.
"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli," tuturnya.
Adik Mentan Hormati Putusan Hakim
Sementara itu, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya. Ia menyebut, apapun keputusan majelis hakim mau tidak mau harus diterima.
"Kita punya pendapat sendiri, namun kita menghormati keputusan dari majelis hakim pengadilan. Mau tidak mau harus kita terima untuk melanjutkan pokok perkara," kata dia
Sementara untuk saksi, Yasser mengaku pihaknya sedang menyusun. Alasannya, pihaknya ingin melihat siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU di persidangan selanjutnya.
"Sementara kita lagi melihat dulu saksi yang diajukan oleh jaksa, bagaimana nanti kita sesuaikan dengan saksi kita. saksi meringankan, ahli, maupun bukti tambahan," ucapnya.
Adik Mentan Didakwa Terlibat Korupsi
Sekadar diketahui, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp20 miliar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5). Dalam pembacaan tersebut Haris Yasin Limpo didakwa pasal korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya