Eksepsi Ditolak Hakim, Upaya Adik Mentan Lolos dari Jerat Hukum Kasus Korupsi Kandas

Merdeka.com - Upaya adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kandas. Hal itu, setelah majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing menolak eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ujar Hendri saat sidang di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/5).
Eksepsi yang diajukan Haris Yasin Limpo ditolak, karena hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Selain itu, eksepsi yang diajukan Haris Yasin Limpo dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat," kata dia.
Hendri meminta JPU Kejati Sulsel selanjutnya untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya. Tak hanya JPU, penasihat hukum Haris Yasin Limpo juga bisa mengajukan saksi serta ahli.
"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli," tuturnya.
Adik Mentan Hormati Putusan Hakim
Sementara itu, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya. Ia menyebut, apapun keputusan majelis hakim mau tidak mau harus diterima.
"Kita punya pendapat sendiri, namun kita menghormati keputusan dari majelis hakim pengadilan. Mau tidak mau harus kita terima untuk melanjutkan pokok perkara," kata dia
Sementara untuk saksi, Yasser mengaku pihaknya sedang menyusun. Alasannya, pihaknya ingin melihat siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU di persidangan selanjutnya.
"Sementara kita lagi melihat dulu saksi yang diajukan oleh jaksa, bagaimana nanti kita sesuaikan dengan saksi kita. saksi meringankan, ahli, maupun bukti tambahan," ucapnya.
Adik Mentan Didakwa Terlibat Korupsi
Sekadar diketahui, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp20 miliar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5). Dalam pembacaan tersebut Haris Yasin Limpo didakwa pasal korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


VIDEO: Sekjen Hasto Jawab Usulan Jokowi Ketum PDIP & Gibran Lapor Diisukan Duet Sama Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sudah melapor ke partai soal isu jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya


Bertemu Selama Satu Jam, Jokowi Antar SBY ke Mobil
Sampai saat ini masih belum diketahui isi pertemuan di Istana Bogor itu.
Baca Selengkapnya


Cara Membuat Nomor Halaman di Word, Begini Langkah Cepatnya
Terdapat cara membuat nomor halaman dengan mudah dan cepat yang bisa diterapkan bagi para penggunanya.
Baca Selengkapnya


Irjen Krishna Murti Mau Upacara Kelaparan, Nikmat Banget Makan di Warung Pinggir Jalan
Potret Krishna Murti sempatkan sarapan di warung tenda pinggir jalan sebelum ikuti upacara.
Baca Selengkapnya


55 Ucapan Happy Anniversary Romantis Buat Pasangan, Lengkap Bahasa Indonesia & Inggris
Ucapan happy anniversary romantis buat pasangan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Baca Selengkapnya

VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca Selengkapnya

Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU
Kerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca Selengkapnya

Total Sitaan KPK dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo: Uang Rp30 Miliar dan 12 Senjata Api
Penggeledahan di rumah dinas SYL diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.
Baca Selengkapnya

Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya

Sosok Yoan Sandradyta, Selebgram yang Dukung Pembakaran Lahan hingga Anggap Remeh Bahaya Kabut Asap
Selebgram Yoan Sandradyta menjadi sorotan setelah videonya berisi dukungan pembakaran lahan dan menganggap remeh kabut asap viral di media sosial.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya

Menko Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada Kesulitan, Saya Turun Tangan
"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Baca Selengkapnya