Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Epyardi Asda ngaku ditanya anggaran usai diperiksa kasus Kemenpupera

Epyardi Asda ngaku ditanya anggaran usai diperiksa kasus Kemenpupera Epyardi Asda. ©epyardiasda.com

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PPP, Epyardi Asda baru saja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Budi Supriyanto (BSU). Namun usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik hampir delapan jam, Epyardi enggan berkomentar banyak.

"Ditanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saya ditanya tugas saya sebagai anggota DPR apa, proses penganggaran kayak apa," ucap Epyardi di pelataran KPK, Jakarta, Selasa (29/3).

Epyardi langsung bergegas menghindari kejaran awak media yang mencecarnya soal proyek yang melibatkan rekan anggota komisi V DPR lainnya, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan Budi Supriyanto (BSU). Sebagai informasi, hari ini penyidik KPK memanggil beberapa saksi diantaranya Anggota DPR Komisi V Musa Zainudin, Fauzih H. Amro, dan Epyardi Asda.

Seperti diketahui, Budi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Penyidik bahkan harus menjemput paksa politikus Golkar tersebut karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Budi dijemput paksa oleh penyidik di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani, Surabaya, Selasa (15/3).

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Ketum ProJo Sebut Anies Tak Pantas Sindir Etika ke Prabowo: Bukan Ranahnya Capres

Ketum ProJo Sebut Anies Tak Pantas Sindir Etika ke Prabowo: Bukan Ranahnya Capres

"Bukan ranahnya capres bicara etika. Mengimbau boleh, tapi bukan pada tempatnya," jelas Budi Arie

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Banjir Semarang Ganggu Arus Mudik Lebaran 2024

Banjir Semarang Ganggu Arus Mudik Lebaran 2024

Selain itu, kemacetan panjang juga terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso akibat kendaraan yang mengantre.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya