Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun
Merdeka.com - Enam orang pelajar pelaku kekerasan jalanan atau disebut klitih di Yogyakarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (10/4). Keenam pelaku berinisial AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF menjalani sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga dan didampingi dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.
Humas PN Yogyakarta, Sumedi menuturkan, keenam terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai dengan perannya masing-masing. Tuntutan tertinggi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor. Selain itu terdakwa AA juga mendapatkan tuntutan hukuman yang sama dengan FF.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu MK dan JR, sambung Sumedi, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, tuntutan 5 tahun juga diberikan kepada terdakwa berinisial AR dan TP.
"Tuntutan yang diajukan JPU sudah maksimal. Sebab para terdakwa masi anak-anak," terang Sumedi seusai sidang, Senin (10/4).
Sumedi menambahkan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan hukuman dalam pasal itu, maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum anak berusia di bawah umur setengah dari yang dewasa. Tuntutan yang diajukan berbeda-beda tergantung pada peran masing-masing terdakwa," ungkap Sumedi.
Terpisah, penasihat hukum keluarga korban klitih, Tommy Susanto menilai tuntutan jaksa sebagai aspirasi warga Yogyakarta. Tommy menganggap jaksa sudah bertindak adil dengan memberikan tuntutan hukum maksimal.
"Jaksa bertindak adil kendati nyawa tidak bisa dibayar nyawa atas meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Tapi pejuangan belum selesai, masih ada putusan, Kamis. Keluarga akan berjuang mengawal sampai akhir," ucap Tommy.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16) tewas pada 12 Maret 2017 yang lalu akibat menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh enam orang terdakwa. Ilham tewas setelah mendapat luka tusukan benda tajam di dada sebelah kanannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Setahun Yogyakarta Diguncang 2.202 Gempa, Ini Penyebabnya
Dalam setahun Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang 2.202 gempa
Baca SelengkapnyaUntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaIstrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya