Enam Menteri dan Empat Wamen Belum Serahkan LHKPN, Stafsus Juga Wajib Laporkan Harta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada 6 menteri dan 4 wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengimbau pejabat negara agar patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
KPK masih menunggu pelaporan LHKPN enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan ini hingga 20 Januari 2020. Atau tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari 2019 - 31 Maret 2020," kata Febri.
Staf Khusus Wajib Lapor LHKPN
KPK juga mengingatkan, staf khusus presiden dan wapres wajib menyampaikan LHKPN.
"Sepanjang posisi mereka setara eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.
Tak hanya staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang wajib melaporkan hartanya, staf ahli di Kementerian ataupun instansi negara yang setara dengan eselon satu juga memiliki kewajiban melaporkan hartanya.
"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.
Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang harus dilakukan bersama-sama dan dengan dukungan semua pihak.
"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri.
Febri membeberkan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya sesuai dengan Pasal 2 UU 18/1999.
Penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1.Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah2.Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri4.Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia5.Jaksa6.Penyidik7.Panitera Pengadilan8.Pemimpin dan bendaharawan proyek
Enam Menteri dari Swasta
Sebelumnya, pada Senin (2/12), Febri menyebut enam menteri yang belum melaporkan hartanya kepada KPK berasal dari pihak swasta bukan politikus. Febri memahami kesulitan keenam menteri tersebut yang baru pertama kali melaporkan hartanya.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca Selengkapnya