Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam Menteri dan Empat Wamen Belum Serahkan LHKPN, Stafsus Juga Wajib Laporkan Harta

Enam Menteri dan Empat Wamen Belum Serahkan LHKPN, Stafsus Juga Wajib Laporkan Harta Menteri Kabinet Indonesia Maju. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada 6 menteri dan 4 wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengimbau pejabat negara agar patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).

KPK masih menunggu pelaporan LHKPN enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan ini hingga 20 Januari 2020. Atau tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari 2019 - 31 Maret 2020," kata Febri.

Staf Khusus Wajib Lapor LHKPN

KPK juga mengingatkan, staf khusus presiden dan wapres wajib menyampaikan LHKPN.

"Sepanjang posisi mereka setara eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.

Tak hanya staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang wajib melaporkan hartanya, staf ahli di Kementerian ataupun instansi negara yang setara dengan eselon satu juga memiliki kewajiban melaporkan hartanya.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.

Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang harus dilakukan bersama-sama dan dengan dukungan semua pihak.

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri.

Febri membeberkan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya sesuai dengan Pasal 2 UU 18/1999.

Penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:

1.Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah2.Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri4.Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia5.Jaksa6.Penyidik7.Panitera Pengadilan8.Pemimpin dan bendaharawan proyek

Enam Menteri dari Swasta

Sebelumnya, pada Senin (2/12), Febri menyebut enam menteri yang belum melaporkan hartanya kepada KPK berasal dari pihak swasta bukan politikus. Febri memahami kesulitan keenam menteri tersebut yang baru pertama kali melaporkan hartanya.

"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain

Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain

Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya