Emosi Cinta Diputus, Pemuda di Buleleng Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Merdeka.com - Seorang pria berinisial KA (26) di Buleleng, Bali, nekat menyebarkan video mesum saat bersama mantan pacarnya yang berusia 18 tahun. Dia pun harus mendekam di penjara.
"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (22/4).
Selain itu, disebarkan video tersebut karena korban tidak mau diajak hubungan badan lagi oleh pelaku. "Ancaman yang bersangkutan akan menyebarkan video tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan (badan)," imbuhnya.
Beredar di Media Sosial
Penyebaran video tidak senonoh itu terbongkar Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 15:00 Wita. Saat itu, korban diberi tahu temannya bahwa ada video yang mirip dengannya dan beredar di jejaring WhatsApp. Video itu disebarkan pelaku.
Mengetahui video itu disebar, korban melaporkannya ke pihak Polres Buleleng. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (20/4).
"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit 31 detik," jelasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah berpacaran dengan korban satu tahun empat bulan dan belum lama putus hubungan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo Reno 2 warna hitam biru, dan screenshot penyebaran video mesum.
Pelaku ternyata tidak hanya menyebarkan satu video. "Ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 8 April, bermacam-macam video," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Pria Ajak Ibunya Liburan ke Bali Berdua Ini Viral, Curi Perhatian
Video liburan bareng mamanya pun viral dan menuai perhatian warganet.
Baca SelengkapnyaPria di Bali Selamatkan Wanita dan Tidak Gentar Dikeroyok 2 Orang, Tinju Lawan hingga Terkapar
Seorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca Selengkapnya“Terpaksa” Pulang ke Kampung Halaman Demi Mertua, Pria Bantul Ini Teruskan Usaha Ayah Jadi Pembuat Keris
Untuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Penyebab Pria Langsung Tertidur Pulas Usai Bercinta
Banyak pria yang mengantuk dan terlelap setelah bercinta. Mengapa?
Baca SelengkapnyaIstri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya
Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaBikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaDilecehkan di KRL, Cewek ini Punya Nyali Tak Sembarangan Langsung Lawan Hingga Tantang Pelaku
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca Selengkapnya30 Pantun 4 Baris Lucu yang Kocak dan Bikin Ngakak, Cocok untuk Hiburan Orang yang Bersedih
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun 4 baris lucu yang kocak dan bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaTampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnya