Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emak-emak geruduk kantor KPU, desak Jokowi mundur seperti Sandi

Emak-emak geruduk kantor KPU, desak Jokowi mundur seperti Sandi Aksi demo ibu-ibu di kantor KPU. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Puluhan emak-emak menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mendemo beleid UUD 1945 Ayat 27 pasal (1). Mereka menuding, Presiden Joko Widodo telah melanggar dan menyalahgunaan kekuasaan, lantaran tidak mundur dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Presiden.

"Presiden harus mundur karena sudah jadi capres," teriak orator Tri Erniyati, selaku Kordinator Nasional Barisan Emak Militan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Selama berdemo, para emak ini menilai kehadiran pasangan Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang akan mengantarkan Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Pak Sandi dan Pak Prabowo sudah menunjukkan kepemimpinannya, menuju negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur, jadi kenapa Pak Jokowi tak mau mundur, mengapa pak jokowi tak mau mundur?!" tegas Tri.

"Mundur Pak Jokowi mundur, karena sudah jadi capres!!! mundur seperti Pak Sandiaga yang mundur dari jabatan wakil gubernur, ini tidak adil, 2019 ganti presiden!" kerasnya berteriak.

Merujuk beleid dipermasalahkan demonstran, diketahui mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye.

"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.

Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:

1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; danb. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Kritik Jokowi Sering Beda Sikap dan Perkataan: Rakyat Sulit Percaya

Ganjar Kritik Jokowi Sering Beda Sikap dan Perkataan: Rakyat Sulit Percaya

Calon Pesiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap berubah pernyataan dan sikapnya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Persilakan Jokowi Kampanye Dukung Capres. Tapi Ingatkan Hal Ini

Ganjar Persilakan Jokowi Kampanye Dukung Capres. Tapi Ingatkan Hal Ini

Masyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Soal Jokowi Buntuti Kampanye Ganjar di Jateng, PDIP Bandingkan Karakter Capres Tidak Bisa Blusukan

Soal Jokowi Buntuti Kampanye Ganjar di Jateng, PDIP Bandingkan Karakter Capres Tidak Bisa Blusukan

PDI Perjuangan menilai Jokowi dan Ganjar memiliki karakteristik sama dengan menyapa langsung masyarakat yaitu blusukan.

Baca Selengkapnya
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?

Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?

Sejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya