Eksepsi Keyko si mucikari ditolak hakim
Merdeka.com - Yunita alias Keyko (27), mucikari asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/11). Sidang ketiga kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan terkait eksepsi (nota keberatan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Namun, eksepsi Keyko melalui kuasa hukumnya, Erry Meta itu, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Majelis Hakim Unggul Ahmadi itu, JPU Kejari Surabaya, Djuharul, membacakan tanggapan keberatan. Intinya, JPU tetap ingin sidang Keyko dilanjutkan dengan dakwaan melanggar Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan UU Trafficking.
"Kenapa sidang ini harus tetap dilanjutkan? Karena sudah memenuhi unsur formil dan materil," tegas Djuharul usai persidangan. Sehingga, lanjut dia, hal itu sudah sesuai Pasal 123 ayat (2) KUHAP.
Seperti diberitakan pada sidang kedua minggu lalu (5/11), kuasa hukum terdakwa, Erry Meta mengajukan eksepsi. Pihaknya menolak dakwaan JPU, dengan alasan Keyko tak lebih hanya mucikari biasa dengan anak buah yang hanya 30 perempuan muda.
"Jika pun lebih dari jumlah tersebut, itu adalah anak buah rekan Keyko yang selama ini berkomunikasi via online," kata Erry waktu itu.
Untuk itu, Erry menyebut, Keyko tak layak didakwa dengan melanggar UU Trafficking dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sebab, tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini. Seharusnya, Keyko hanya didakwa dengan pasal mucikari, yaitu Pasal 506 KUHP," kata Erry menyayangkan.
Seperti diketahui, bisnis esek-esek via online yang dijalankan Keyko ini terbongkar ketika pihak Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait tertangkapnya seorang PSK muda di salah satu hotel di Surabaya.
Setelah melakukan penyidikan, muncul nama Keyko, yang ternyata memiliki ribuan 'ayam' yang tersebar di seantero nusantara. Bahkan, para pelanggan si Ratu Mucikari ini, banyak dari golongan pejabat, baik dari Surabaya maupun Jakarta.
Maklum, 'ayam' yang dijual ibu dua anak ini, tergolong istimewa. Sebab, ribuan anak buahnya itu dari kalangan mahasiswa hingga model. Harganya pun cukup fantastis, mulai Rp 1,5 hingga 5 juta rupiah untuk sekali main. Selanjutnya, setelah dinyatakan P21 alias sempurna, kasus Keyko mulai disidangkan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKelezatan Semangkuk Mi Kipas Khas Cirebon, Cara Masaknya Unik dan Curi Perhatian
Wajib dicicipi saat mampir Cirebon dan lihat cara memasaknya yang unik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMengaku Merasa Kesepian Hingga Menangis Jalani Hidup Pasca Menjadi Duda, Desta: Namanya Manusia Ada Up And Down
Desta menceritakan soal kehidupannya yang kini menyandang status duda. Simak ceritanya berikut ini.
Baca SelengkapnyaEkstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnya