Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar

Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar Sidang Kompol Fahriza terkait pembunuhan adik ipar. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Eksepsi Kompol Fahrizal (41) ditolak majelis hakim. Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah ini tetap akan diadili dalam perkara pembunuhan terhadap adik iparnya, Jumingan (33).

"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap Desan Togatotop, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10).

Majelis hakim menilai eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Penerapan Pasal 44 KUHP bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa, yang diinginkan penasihat hukum, seperti yang disebut dalam eksepsi juga, harus melalui pemeriksaan persidangan. Karenanya, keberatan terdakwa dinilai tidak beralasan dan harus ditolak.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU Randi Tambunan diminta menghadirkan saksi-saksinya pekan depan. "Hadirkan saksi-saksinya ya, karena pihak penasihat hukum tentu juga punya banyak saksi untuk pembuktiannya," kata Desan kepada Randi.

Seusai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah menduga eksepsi mereka akan ditolak hakim. "Niat kami pada eksepsi ini hanya ingin mengungkap fakta-fakta bahwa klien kami mengalami gangguan jiwa yang tidak diungkap di dakwaan, padahal di BAP fakta itu ada. Kami tahu Pasal 44 KUHP itu wewenang hakim dan masuk pokok perkara, makanya kami sudah duga akan ditolak," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Sebelumnya, penasihat hukum menolak dakwaan dan menyatakan perwira menengah itu mengalami gangguan jiwa sejak 2014. Dia bahkan beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penasihat hukum menilai Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan karena sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Menurut penasihat hukum, penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, yang merupakan suami adiknya Heny Wulandari, pada 4 April 2018 lalu, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit.

Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.

Baca Selengkapnya
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Komjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta

Komjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta

Berikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.

Baca Selengkapnya