Eksepsi ditolak hakim, sidang kasus Buni Yani tetap dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak semua nota keberatan atau eksepsi diajukan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu sidang dilanjutkan memasuki pokok perkara.
Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim M Saptono digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7). Dalam keputusannya, Saptono menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa Buni Yani tidak bisa diterima.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Saptono dalam sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU dari Kejati Jabar untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam eksepsi sebelumnya Buni Yani, menegaskan dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surah Al Maidah ayat 51. Buni Yani hanya menyebarkan video tersebut. Sehingga terdakwa dengan tegas membantah sangkaan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE yang dimasukan JPU.
"Kami keberatan (ditolaknya eksepsi) dengan ini. Tapi keberatan ini akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan nanti," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang terbuka tersebut.
Seperti sidang sebelumnya JPU sendiri menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. Selain itu JPU juga menarapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal 32 ini yang kemudian ditolak terdakwa karena sebelumnya tidak ada dalam pokok penyidikan.
JPU menganggap terdakwa melakukan pelanggaran Undang-undang ITE karena telah mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat ini Ahok sudah berstatus terpidana.
Dalam sidang tersebut, Buni Yani kembali dikawal dengan puluhan massa dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Massa berkerumunan di bahu jalan dengan melakukan orasi dan membentangkan spanduk dukungan untuk terdakwa Buni Yani ini.
Saptono menambahkan, sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (18/7) pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPutra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'
Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca Selengkapnya