Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Wali Kota Rahudman, jaksa dikawal Brimob bersenjata

Eksekusi Wali Kota Rahudman, jaksa dikawal Brimob bersenjata Eksekusi Rahudman Harahap. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa mengeksekusi Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi, Selasa (15/4). Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.

Eksekusi dilakukan tim jaksa Kejari Padangsidimpuan dan Kejati Sumut. Mereka mendatangi kediaman Rahudman di Jalan Sei Serayu No 56, Medan, sekitar pukul 11.30 WIB. Tim jaksa dikawal satu truk personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka juga didukung 1 unit panser Barracuda.

Setelah berada di dalam rumah Rahudman sekitar 30 menit, tim jaksa membawa masuk mobil Toyota Innova BK 796 00 dan Avanza putih BK 1293 IO. Tak lama berselang dua mobil itu bergegas keluar dari rumah bercat putih itu setelah Rahudman dinaikkan ke dalam Innova.

Kedua mobil meninggalkan kediaman Rahudman dikawal ketat petugas Brimob dan Barracuda. Mereka menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

Seperti diketahui, Rahudman Harahap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004- 2005, saat dia bertugas sebagai  penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel pada 2004-2005. Perbuatan itu dilakukannya  bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan--penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.

Rahudman dan Amrin  didakwa dengan sengaja memanipulasi buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.

Baca Selengkapnya
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba

Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba

Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS

Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS

Dua brimob dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim usai ledakan di Markas Gegana Satbrimob.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Wakapolda Riau dan Kapolres Rohil Beri Sembako Korban Banjir & Sosialisasikan Pemilu

Wakapolda Riau dan Kapolres Rohil Beri Sembako Korban Banjir & Sosialisasikan Pemilu

Sejak 23 Januari 2024, banjir telah merendam ratusan rumah warga di Kecamatan Rimba Melintang.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
Wakapolda Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Rohul

Wakapolda Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Rohul

Saat ini, posko banjir telah didirikan di dua lokasi yaitu Rambah dan Kunto Darussalam.

Baca Selengkapnya