Eksekusi Lahan di Pelalawan Dinilai untuk Mengembalikan Fungsi Kawasan Hutan
Merdeka.com - Belum tuntasnya penertiban dan pemulihan kawasan hutan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dinilai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Marta Bertuah, Fery bisa menjadi preseden buruk. Pihaknya menilai eksekusi lahan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Dari putusan pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bahwa areal seluas 3.323 hektare semestinya dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau, c.q PT Nusa Wana Raya (PT NWR). Namun eksekusi yang dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu masih menyisakan lahan seluas 1.323 hektare.
"Harusnya kita melihat ini sebuah penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi kawasan hutannya, sehingga pihak yang selama ini terlibat dalam penolakan harusnya memberikan kesadaran hukum biar jangan ada lagi pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng dalam penolakan menjalankan putusan Mahkamah Agung ini," kata Fery kepada wartawan, Minggu (28/2).
Menurutnya, putusan ini adalah putusan pidana bukan perdata. Di mana jelas dalam putusan MA tersebut menyebutkan bahwa PT PSJ dinyatakan bersalah dan dihukum telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan berikut kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR.
"Penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan cara pemilihan kawasan hutan, termasuk pidana denda Rp5 miliar yang harus dibayarkan oleh PT PSJ. Kejaksaan tetap harus meminta PT PSJ membayar lunas pidana denda tersebut atau menyita aset milik PT PSJ sebagai gantinya," ujar Fery.
Pihaknya mendesak dinas terkait segera menjalankan eksekusi tersebut sesuai dengan amar putusan MA agar pemulihan kawasan hutan menjadi jelas tanggung jawabnya. Fery juga mengimbau agar PT PSJ tidak menjadikan masyarakat tameng untuk kepentingan sendiri.
"Kawasan hutan ini harus secepatnya dipulihkan, pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng oleh PT PSJ adalah pihak-pihak atau kelompok yang merupakan korban dari ketidaktaatan PT PSJ dengan membangun, mengelola kebun sawit tanpa izin dan berada di dalam kawasan hutan yang jelas ini melanggar hukum," tegas Fery.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyebutkan keputusan eksekusi tersebut telah diserahkan kepada DLHK Riau.
"Putusan pengadilan bunyinya seperti itu, yakni menyerahkan eksekusi kepada pihak DLHK. Jadi DLHK lah yang akan mengalihkan fungsinya atau bagaimana," bebernya.
Sesuai dengan informasi yang diterimanya, sosialisasi eksekusi lahan sawit tersebut akan dilaksanakan DLHK Riau pada Senin 1 Maret 2021. "Informasinya Senin besok. Kalau enggak salah, undangannya sudah ada," tuturnya.
Untuk diketahui pada Januari 2020, pihak DLHK Provinsi Riau didampingi personel Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan eksekusi penertiban dan pemulihan kawasan hutan. Namun belum keseluruhan eksekusi itu berhasil sesuai dengan Amar Putusan MA.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh
Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaPuluhan Tahun Hidup Gelap Gulita tanpa Listrik dan Sinyal, Begini Nasib Warga di Kampung Terpencil Taman Nasional Baluran
Kampung ini dulunya sangat susah dijangkau padahal punya pemandangan eksotis yang menyihir mata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPantai Unik di Trenggalek Ini Indah Banget, Ada Muara Sungai & Lembah yang Dikelilingi Kerbau
Selain dikelilingi lembah perbukitan dan muara sungai, pantai tersebut turut menjadi habitat bagi banyak kerbau.
Baca SelengkapnyaHari Gini Belum Pakai Listrik, Begini Potret Kampung di Pelosok Tasikmalaya Memprihatinkan 'KWH-nya Belum Sampai ke Sini'
Berada di ujung Tasikmalaya, daerah tersebut nampak dikelilingi hutan belantara.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca Selengkapnya