Eks Wali Kota Makassar hanya divonis 4 tahun, KPK ajukan banding
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Ilham merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM kota Makassar 2006-2012.
"Iya pasti banding. Karena standarnya KPK kan kalau kurang dari 2/3 banding," ujar ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Senin (29/2).
Meski sudah pastikan akan ajukan banding, penuntut dari pihak KPK belum melaporkan ulasan atau materi apa yang akan diajukan banding. Namun Agus mengatakan, besok sudah rampung dalam proses pengajuan banding tersebut.
"Besok. Biasanya penuntut lapor ke kita, penuntutnya sudah ada usulannya biasanya (vonis) kurang dari 2/3 banding ya kita akan setujui usulannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ilham hari ini divonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsidier kurungan 3 bulan penjara, oleh ketua majelis hakim Tito Suhud.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Ilham didakwa telah merugikan negara Rp 45,844 miliar lantaran bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya