Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks TNI Terdakwa Kasus Paniai Terancam 20 Tahun Bui, Dakwaan Dinilai Banyak Terputus

Eks TNI Terdakwa Kasus Paniai Terancam 20 Tahun Bui, Dakwaan Dinilai Banyak Terputus Sidang mantan dandim Paniai Papua. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua dengan terdakwa mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu. Amnesty International melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak terputus.

Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengaku menghormati penjelasan majelis hakim terkait keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu. Meski demikian, publik bertanya terkait tidak dilakukan penahanan.

"Itu menjadi pertanyaan publik dan apa iya terdakwa ini adalah pelaku sesungguhnya. Apa benar orang paling bertanggungjawab atas peristiwa yang keji itu," ujar Usman kepada wartawan di PN Makassar, Rabu (21/9).

Usman juga menyoroti persiapan JPU yang tidak matang dalam perkara tersebut. Alasannya, dari 180 hari diberikan waktu menyusun dakwaan, hanya 80 hari digunakan oleh JPU.

"Tadi kita dengarkan dari 180 hari sudah termakan waktu 80 hari. Tapi okelah, itu sudah terjadi," tutur dia.

Meski demikian, Usman menegaskan fokus pada substansi perkara yang hanya ada satu terdakwa yakni mantan Dandim 1705/Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu dalam perkara tersebut. Apalagi banyak pihak meragukan kejadian Paniai hanya dilakukan satu orang.

"Benar engga peristiwa yang terjadi di Paniai itu memang merupakan peristiwa akibat perbuatan terdakwa. Kita lihatlah dan itu mungkin yang banyak meragukan bahwa pelakunya adalah satu orang ini," tegas dia.

Usman juga menilai dakwaan JPU banyak terputus. Ia menjelaskan dalam dakwaan tersebut tidak diungkapkan siapa pelaku penganiayaan terhadap anak-anak saat kerusuhan Paniai tersebut.

"Banyak (dakwaan terputus), terutama dari segi siapa yang melakukan penganiyaan terhadap anak-anak itu, siapa?. Kan itu harus dibuktikan lebih dahulu dan kenapa pasalnya tidak digunakan," kata dia.

Dia menjelaskan perkara Paniai terjadi berawal pada 7 Desember 2014 saat terjadi penganiayaan yang menyebabkan banyak warga mengalami luka fatal. Pada tanggal 8 Desember 2014 kerusuhan meluas sehingga terjadinya penembakan.

"Yang hari pertama itu menyebabkan luka fatal, tetapi tidak menyebabkan kematian. Terus siapa pelakunya. Itu tidak ada, kurang, kosong. Ada celah kosong yang harus diisi dalam persidangan berikutnya," tegasnya.

Usman juga mengungkapkan kemungkinan keluarga korban yang tidak akan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Alasannya, keluarga korban sejak awal ragu terhadap pemerintah untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM tersebut.

"Tetapi tentu kami juga harus menerima kenyataan pengadilan ini digelar dan kita ingin melihat, apa benar negara sungguh-sungguh atau sebaliknya benar dugaan keluarga korban bahwa ini main-main. Inilah ujian yang sangat berat PN Makassar. Kalau gagal bisa disalahkan," ucapnya.

Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Sementara Ketua Penasihat Hukum Isak Sattu, Syahril Cakkari mengaku pihaknya memahami isi dakwaan dari sisi locus dan tempus dilecty. Alasan tersebut, membuat pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

"Kalau kita sudah mendengarkan seperti pembacaan yang dilakukan oleh teman-teman JPU tadi ini baik dari sisi uraian mengenai waktunya, uraian mengenai kejadiannya. Locus dan tempusnya bisa kita pahami. Sehingga kita berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan kita akan masuk pada pemeriksaan perkara," kata dia.

Meski demikian, Syahril mengungkapkan sempat ada diskusi dengan kliennya mengenai kejanggalan terhadap uraian keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan. Ia mengaku ada hal yang tidak dikutip secara baik dalam surat dakwaan.

"Tetapi hal-hal seperti itu sudah terkait dengan pembuktian-pembuktian perkara. Oleh karenanya, kita menunggu proses pemeriksaan perkara ini untuk kita menguji dari sisi substantif, dari sisi materil terkait kebenaran seluruh uraian yang dibacakan oleh JPU tadi," ucapnya.

Ia mengungkapkan dakwaan JPU juga tidak menguraikan perbuatan kliennya. Berdasarkan surat dakwaan, merujuk pada tiga titik kejadian yakni di KM 4 Gunung Merah, Lapangan Karel Gobay dan Kantor Koramil Eramotoli.

"Peristiwa-peristiwa yang diuraikan tadi ini berkaitan satu sama lain dan tidak dijelaskan terhadap matinya 4 orang yang dijadikan sebagai korban di dalam dakwaan ini akibat perbuatan dari terdakwa," bebernya.

Ia menambahkan hal tersebut menjadi celah bagi pihaknya agar kliennya bisa terbebas dari kasus tersebut. "Ini yang akan kita dibuktikan dan sekiranya tidak bisa dibuktikan oleh saudara JPU karena posisi terdakwa di situ, maka potensi terdakwa untuk lepas dari tuntutan, lepas dari seluruh dakwaan jaksa ini, bisa terjadi.

Terancam Penjara 20 Tahun

Sebelumnya, Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai komandan militer seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat. Erryl menjelaskan pelanggaran HAM berat dimaksud yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya.

"Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Terdakwa juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujarnya saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatannya, Mayor Inf (Purn) Idak Sattu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung

Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung

Tim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita

Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita

Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kelakar Kaesang pada HUT Ke-9 PSI: Belum Naik Senayan Micnya Sudah Mati

Kelakar Kaesang pada HUT Ke-9 PSI: Belum Naik Senayan Micnya Sudah Mati

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berpidato pada HUT ke-9 PSI di Semarang, Sabtu (9/12). Insiden unik terjadi saat mic yang digunakannya berulang kali mati.

Baca Selengkapnya icon-hand
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Prabowo: Kita Tidak Ingin Menang dengan Cara Curang

Prabowo: Kita Tidak Ingin Menang dengan Cara Curang

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali berkunjung ke Sumbar, Sabtu (9/12). Dalam lawatan itu, dia menyatakan tidak ingin menang dengan cara curang.

Baca Selengkapnya icon-hand
HUT PSI di Semarang Berpotensi Langgar Aturan Kampanye, 60 Personel Bawaslu Dikerahkan ke Lokasi

HUT PSI di Semarang Berpotensi Langgar Aturan Kampanye, 60 Personel Bawaslu Dikerahkan ke Lokasi

Sebanyak 60 personel pengawas Pemilu dikerahkan untuk mengawasi puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri. Semarang, Sabtu (9/12) sore.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cerita Prabowo Pernah jadi Pedagang usai Pensiun dari TNI, Ternyata Mirip Komandan Pasukan Tempur

Cerita Prabowo Pernah jadi Pedagang usai Pensiun dari TNI, Ternyata Mirip Komandan Pasukan Tempur

Prabowo bercerita sempat menjadi pedagang usai pensiun sebagai prajurit TNI.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kemendes PDTT Nilai Model Demplot Jadi Keunggulan Program TEKAD

Kemendes PDTT Nilai Model Demplot Jadi Keunggulan Program TEKAD

Salah satu pendekatan yang efektif, menurut Kemendes PDTT ialah melalui kegiatan Demonstrasi Plot (Demplot).

Baca Selengkapnya icon-hand
Marak Pembakaran Misterius di Kampung Tipar Depok, Dua Mobil dan Warung Jadi Sasaran

Marak Pembakaran Misterius di Kampung Tipar Depok, Dua Mobil dan Warung Jadi Sasaran

Warga Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok diteror aksi pembakaran misterius. Pelakunya pemuda tidak dikenal.

Baca Selengkapnya icon-hand
Anak Kandung Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang, Sewa Eksekutor untuk Habisi Ayah

Anak Kandung Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang, Sewa Eksekutor untuk Habisi Ayah

Pembunuhan Muhammad Aldar (66), juragan mainan di Kecamatan Comal, Pemalang, ternyata diotaki anak kandungnya, MB.

Baca Selengkapnya icon-hand
Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 23 dari 75 pendaki akibat erupsi Gunung Marapi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023

Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023

Kota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.

Baca Selengkapnya icon-hand