Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Merdeka.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi disidangkan hari ini atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Bersama dengan Nurhadi, sang menantu, Rezky Herbiyono juga menjalankan sidang dalam kasus yang sama.
"Mereka akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Ali melanjutkan, dalam informasi diterimanya dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sidang perdana akan beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK.
"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana agendanya pembacaan surat dakwaan dan dimulai 10.00 WIB," jelasnya.
Menurut informasi situs Humas PN Jakarta Pusat, yang bertindak selalu ketua hakim adalah Saefudin Zuhri dan untuk hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono.
Seperti diketahui, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga terlibat gratifikasi dan suap.
Penangkapan keduanya sempat diwarnai drama. KPK sempat menyatakan buron kepada mereka sejak diumumkan sebagai tersangka pada akhir 2019.
Namun demikian, drama kucing-kucingan tersebut berakhir sekira enam bulan berikutnya. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya