Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pimpinan KPK: Hakim MK Telah Membohongi Mata Hatinya soal Gugatan UU KPK

Eks Pimpinan KPK: Hakim MK Telah Membohongi Mata Hatinya soal Gugatan UU KPK Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut, delapan orang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membohongi mata hati dan mata secara fisik terkait putusan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Kalau hanya percaya pada daftar absensi hadir yang disusulkan kemudian, sedangkan kebenaran materiilnya kita menyampaikan rekaman yang diambil dari berita yang meliput, akan kelihatan memenuhi kuorum atau tidak," kata Laode pada diskusi bertajuk ‘Menyibak Putusan MK dalam Pengujian Formil dan Materiil Revisi UU KPK’ secara virtual di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/5).

Bahkan, saat pembahasan revisi UU KPK yang tidak memenuhi kuorum tersebut, juga disiarkan oleh stasiun televisi secara langsung. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat apakah rapat di DPR sudah memenuhi kuorum atau tidak.

Menurut dia, perkara kuorum terpenuhi atau tidak dalam menentukan sebuah produk hukum atau kebijakan yang menyangkut kemaslahatan umat merupakan hal penting.

Atas argumentasi itu, Laode kemudian menilai, delapan orang hakim MK telah membohongi mata hati dan mata secara fisik karena hanya berpijak pada bukti absensi hadir saja.

"Saya yakin beliau-beliau itu melihat dan membohongi mata hatinya," ujar dia.

Ditolaknya uji formil UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang ajukan oleh 14 orang pemohon tersebut dinilainya karena alasan-alasan yang dibuat-buat saja.

Ke depan, sebagai anak kandung reformasi dan bertugas menjaga marwah hukum di Tanah Air, MK diharapkan bisa baik lagi.

"MK harus betul-betul mensucikan dirinya dari unsur-unsur yang berpotensi membuat noda hitam kesejarahan Mahkamah Konstitusi," ujar lulusan Universitas Sydney tersebut.

Kendati kecewa atas putusan MK, Laode mengaku sedikit terhibur dengan sikap dan tindakan majelis hakim Wahiduddin Adams yang berbeda pendapat dengan delapan hakim MK lainnya.

Dia menilai, majelis hakim Wahiduddin Adams masih mau mendengar dan menimbang-menimbang kebenaran suatu bukti yang ada di persidangan.

"Beliau adalah contoh hakim yang impartial," kata dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya