Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Vonis Hari Ini Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar di ruangan Kusuma Admadja, PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/1) hari ini.

"Pukul 10.00 Wib, sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan," kutip laman tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya yakin para terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sebagaimana tuntutan

"Dari seluruh fakta-fakta persidangan , tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti, sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," ujar Ali.

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Robin dalam perkara nomor 66/Pid.Sus.TPK/ 2021/PN.JKT.Pst dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Mereka juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar yang harus dibayarkan Robin selambat- lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan advokat Maskur Husain, dalam perkara 67/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.JKT.Pst, telah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, atas perkara serupa, yakni dugaan penerimaan suap. Maskur juga dituntut wajib membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya