Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Penyidik KPK Robin Patok Harga Rp10 M Urus PK Mantan Bupati Kukar

Eks Penyidik KPK Robin Patok Harga Rp10 M Urus PK Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mematok "lawyer fee" Rp10 miliar untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset milik bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (18/10).

Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Maskur Husain menjanjikan ke saya bahwa dalam 1-2 bulan kasus ini bisa diselesaikan, tapi ada perjanjian dengan Pak Usman Husain harus dikembalikan selama 6 bulan," ungkap Rita.

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset 2 rumah dan 1 apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ungkap Rita.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Setelah ketemu Robin dan Maskur saya pernah kontak Pak Azis untuk mengonfirmasi apakah Robin benar penyidik KPK, Pak Azis menjawab 'Benar Robin adalah penyidik KPK' dan menyampaikan Maskur akan jadinya pengacara untuk mengurus PK perkara yang saya hadapi tapi karena saya tidak punya uang tunai untuk 'fee' Maskur, Pak Azis mengatakan karena tidak uang cash pikirkan cara lain, saya tanya aset bisa kali Bang? Pak Azis mengatkaan coba tanya ke mereka', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Iya betul, itu melalui telepon," jawab Rita.

Namun belakangan Rita tahu dari pengacara lamanya bernama Sugeng bahwa Maskur Husain tidak pernah mengajukan permohonan PK untuk perkaranya.

"Pengacara lama saya karena kecewa diberhentikan, beliau cek ternyata namanya Pak Maksur tidak ada di pendaftaran PK, padahal harusnya sudah terdaftar. Sampai kena OTT juga masih mengecek tidak ada pendaftaran PK. Padahal saat Pak Robin datang berkunjung beliau mengatakan 'PK saya bagus-bagus terus, Insyaallah bagus, saya jadi bingung didaftarkan atau enggak," ungkap Rita.

Dalam dakwaan disebutkan Rita menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung. Rumah di Bandung itu lalu digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi.

"Pak Usman pernah dibawa sama Pak Robin dan Pak Maskur ke Tangerang, Pak Usman disebut akan jadi pendana dengan jaminan 1 rumah saya, waktu itu Rp2,5 miliar tapi katanya saya harus mengembalikan 2 kali lipatnya, belakangan saya baru tahu dari penyidik Rp3 miliar karena di dalam kuitansinya ada transfer ke Maskur tulisannya 'uang titipan bu Rita'," jelas Rita.

Belakangan PK Rita pada Juni 2021 ditolak MA sehingga Rita harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya