Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Penyidik KPK Bicara Pentingnya Aturan Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA

Eks Penyidik KPK Bicara Pentingnya Aturan Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA Fransisco Bencosme menemui Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan tengah mendapat sorotan. Menyusul dikabulkannya permohonan judicial review terhadap aturan pengetatan hak warga binaan untuk remisi terkait kasus kejahatan luar biasa, salah satunya napi kasus korupsi.

Merespons keputusan tersebut, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara. Ia sangat menyayangkan langkah MA, karena kehadiran aturan ini dinilai penting untuk penyidik mengulik informasi dari para pihak, demi kepentingan perkara.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik PP 99 2012 ini penting, karena membuat para pelaku Tipikor harus berpikir ribuan kali ketika dia tidak kooperatif dengan penyidik," kata Yudi seperti pada channel youtubenya dikutip merdeka.com, Senin (1/11).

Padahal, Yudi menjelaskan kegunaan PP Nomor 99 Tahun 2012, sangat penting bagi mereka pelaku Tipikor yang sudah inkraht berkekuatan hukum tetap. Supaya bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan, bekerjasama dengan penyidik, maupun dapatkan Justice Collaborator.

"Kenapa penting, karena biasanya korupsi ini kan kejahatan kolektif, ya mereka biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya. Jadi di situ kita menggunakan PP 99 tahun 2012 agar pelaku tindak pidana korupsi mau kooperatif dengan penyidik," jelasnya.

"Sebab jika mereka tidak kooperatif, misalkan dihukum 5 tahun ya full 5 tahun mereka menjalani. Tetapi kalau mereka kooperatif tentu ada surat formalnya ya, entah itu penetapan JC, ataupun surat keterangan kerja sama," tambahnya.

Maka, Yudi mengatakan bisa jadi jika para terdakwa menjadi Justice Collaborator (JC), bisa mendapatkan remisi maupun lainnya agar mendapatkan kebebasan dari masa hukumnya yang lebih cepat, misal asimilasi maupun kebebasan bersyarat.

Atas hal itu, Yudi menyarankan supaya para pelaku korupsi dihukum berat, agar ketika kasusnya terbongkar mereka mau bekerja sama. Berharap mereka mau membuka kotak pandora atas kasus korupsi yang mereka lakukan

"Sehingga bisa kita ketahui siapa sebenarnya pelaku sesungguhnya, berapa uang yang didapat, kemudian juga yang ketiga adalah siapa tahu ada kasus besar yang diketahui tsk ini, kemudian di beritahukan kepada penyidik, untuk kita bongkar," jelasnya.

Di sisi lain, Yudi juga mengatakan kepada para koruptor untuk tetap membayar kerugian negara ataupun denda yang ditetapkan pengadilan. Ketika keputusan itu divonis pengadilan, nantinya keterangan bagi para tersangka ini akan berguna bagi dirinya sendiri.

"Ya kita sih sebagai penyidik, mau mereka ngaku atau tidak itu sudah diatur. Namun ketika mereka terbuka kooperatif akan jadi nilai tambah bagi mereka," jelasnya.

"Karena, akan membongkar, sebaik- baiknya kasus tersebut karena yang mengalami mereka. Tapi kalaupun mereka tidak mengaku, kita sebagai penyidik sudah ada teknik lah untuk menelusuri bukti-bukti keterangan lainnya. Sehingga bisa terpenuhi seluruh unsur-unsur untuk kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum," lanjut Yudi.

Alhasil dengan adanya putusan tersebut, para koruptor, terorisme dan pelaku narkoba yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat, saat ini hak remisi mereka sama halnya dengan napi lain.

Dengan begitu, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu. Adapun putusan itu tertuang dalam perkara yang terdaftar dalam Nomor 28 P/HUM/2021, yang diketuai Majelis hakim Prof. H. Supandi, serta Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Untuk menguji konsideran, Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan TERHADAP Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya