Eks penasehat KPK minta pemerintah bentuk cabang KPK di daerah
Merdeka.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan perlu dibentuk cabang lembaga antirasuah di daerah. Hal itu karena banyak koruptor yang ditangkap di daerah.
"Ketika saya masih menjadi penasihat KPK, saya sudah ajukan untuk menjajaki pembentukan KPK di provinsi. Karena undang-undang mengatakan jika dianggap perlu KPK bisa membuka perwakilannya di tingkat provinsi," kata Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6).
Namun, lanjut dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah mendukung usulan tersebut dengan dalil mengeluarkan anggaran yang cukup besar. "Tapi anda tahu DPR tidak pernah mendukungnya, dalam bentuk tidak memberikan anggaran," ungkapnya.
Padahal, mendirikan KPK di daerah-daerah, kata Abdullah, bisa dijadikan prioritas dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, jika lembaga antirasuah hanya berdiri di pusat maka tindak pidana korupsi di setiap daerah sulit terungkap.
"Apalagi, koordinasi dan supervisi KPK dengan kepolisian dan Kejaksaan di tingkat kapolda, kabupaten maupun provinsi belum berjalan optimal," terang dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan ciri dari daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu bisa dilihat dari pembangunan daerah yang tidak terlaksana dengan baik.
"Klunya adalah pertama daerah yang PAD (Pengeluaran Anggaran Daerah) nya besar, APBD nya besar tapi pembangunannya tidak masif itu indikatornya berarti ada korupsi," tandasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaTak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya