Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Perkara Suap Ditunda
Merdeka.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut dibenarkan Takdir Suhan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Rohadi.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," ujar Takdir dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Lantaran terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang lanjutan perkara Rohadi harus ditunda. Rohadi rencananya menjalani persidangan pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," kata Takdir.
Diberitakan sebelumnya, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.
Dakwaan pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Rohadi sejak 2010 hingga 2016 dengan cara menukar sejumlah mata uang asing ke dalam rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan, membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun sopir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno. Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.
Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah dan mobil.
Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp 7.714.121.000. Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Naik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaRatusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnya15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaJokowi Cek Pelayanan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, Minta Alkes Ditambahkan
Jokowi mendapat informasi, pasien harian rata-rata berjumlah 600 pasien. Sehingga menurutnya wajar jika terjadi antrean.
Baca SelengkapnyaPSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya