Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi

Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi Mantan Panitera PN Jakut Rohadi. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku menerima Rp 1,2 miliar untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.

"Saya hanya terima Rp 1,2 miliar selebihnya yang ke Julius maupun Sudiwardono saya tidak tahu," kata Rohadi saat menyampaikan pendapat terhadap keterangan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2).

Sidang dilakukan secara 'teleconference', hanya majelis hakim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang hadir di pengadilan sedangkan terdakwa dan saksi hadir di tempat masing-masing.

Rohadi dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 2015 Sudiwardono dan hakim ad hoc PT Jayapura Julius C Manupapami menerima suap senilai total Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw dalam perkara korupsi.

Jimmy yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Robert dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua pada 2014 dan divonis penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan.

Pada tingkat banding bahkan keduanya menjadi 4 dan 2 tahun sehingga mengajukan kasasi ke MA. Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.

"Tapi uang Rp1,2 miliar itu saya serahkan ke Pak Mulyadi yang terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Uang itu sudah dikembalikan pada Maret 2016 karena perkaranya tidak dikabulkan," ungkap Rohadi.

Rohadi lalu menyebut Julius mendatanginya ke PN Jakarta Utara.

"Pak julius mengambil ke PN Jakarta Utara dan tidak boleh kurang jadi sudah saya serahkan ke Pak Julius. Uang itu dikembalikan dari Pak Mulyadi," tambah Rohadi.

Rohadi pun mengaku menerima Rp100 juta dari Jimmy melalui transfer.

"Tapi Rp50 juta diambil Pak Sudiwardono," ungkap Rohadi.

Selain mentransfer Rp100 jtua ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan dalam beberapa tahap yaitu pada Agustus 2015 sebesar Rp150 juta kepada Imran, pada Agustus 2015 menyerahkan Rp300 juta kepada Julius, pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp500 juta kepada Imran, pada 25 Agustus 2015 sebesar Rp800 juta kepada Imran dan pada 10 September 2015 sebesar Rp250 juta kepada Imran sehingga totalnya mencapai Rp2 miliar.

Imran sendiri sudah meninggal dunia pada 2016 sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018 sedangkan Sudiwardono menjalani vonis 6 tahun penjara karena penerimaan suap pada 2018.

Sedangkan Robert mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta.

Robert juga mentransfer Rp280 juta dan uang itu juga belum kembali. Padahal putusan kasasi Jimmy dan Robert menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga keduanya tetap dinyatakan bersalah.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya