Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator
Merdeka.com - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menjadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2) seperti dikutip Antara.
Rohadi sendiri tidak hadir dalam persidangan karena sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung. Sidang dilakukan melalui sambungan "video conference".
"Pada intinya alasan Pak Rohadi itu siap kooperatif dalam semua pemeriksaan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan," tambah Fariz.
Namun Fariz belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan diungkapkan Rohadi terkait dengan perkara yang dihadapinya.
"Kita belum tahu, nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ungkap Fariz.
Persidangan yang seharusnya menjadwalkan pemeriksaan saksi ditunda satu pekan karena Rohadi baru pulih dari Covid-19.
Rohadi menghadapi beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan "pengurusan" perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaKehabisan Peluru, Prajurit Kopassus Cabut Pisau Komando Tewaskan 6 Musuh di Medan Tempur
Aksi prajurit Kopassus bertempur sampai titik darah penghabisan ini menimbulkan simpati dari kawan dan lawan.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya