Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Panglima Laskar Jihad dan 6 Santri Jalani Sidang Dakwaan Kasus Perusakan

Eks Panglima Laskar Jihad dan 6 Santri Jalani Sidang Dakwaan Kasus Perusakan Jafar Umar Thalib dan santri-santrinya. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Mantan panglima laskar jihad Ja'far Umar Thalib menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/6). Pimpinan pondok pesantren Ihyaul Sunnah di Provinsi Papua itu mendengarkan dakwaan kasus perusakan di rumah warga dan kepemilikan senjata tajam.

Ja'far mengikuti sidang bersama enam terdakwa lain. Mereka adalah para santri dan yang salah satunya putra Ja'far.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Suratno berikut dua anggotanya, Harto Pancono dan Zulkifli. Sidang yang dimulai pukul 11.35 WITA itu dengan terdakwa Ja'far dalam satu berkas hanya berlangsung sekira 30 menit. Dilanjutkan sidang enam terdakwa lain yang dibagi dalam dua berkas.

Enam terdakwa lain masing-masing Abdullah Ja'far Umar Thalib yang juga putra Ja'far, Subagyo alias Abu Yahya, Abdul Rahman, Ihsan Jayadi, Anas Rikmawan dan Mujahid Mursyid.

Para terdakwa ini didampingi dua penasehat hukum masing-masing Achmad Michdan dan Ahmad Cholid. Adapun JPU di kasus ini ada lima orang, namun yang hadir di sidang perdana ada tiga orang di antaranya Adrianus dan Iryan. Kolaborasi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Papua.

Kasus yang mendudukkan tujuh terdakwa di kursi persidangan ini terjadi di Papua, namun sidang digelar di PN Makassar karena alasan keamanan.

Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tim JPU itu menyebutkan, Ja'far Umar Thalib bersama enam santrinya melakukan perusakan di rumah Henock Niki, Kota Jayapura, Papua setelah memberikan tausiyah di Masjid Muhajirin tidak jauh dari kediaman Henock Niki. Ja'far dan santrinya membawa dan menggunakan senjata tajam berupa dua pedang samurai untuk merusak loudspeaker bagian dari peralatan yang digunakan Henock Niki memutar lagu-lagu rohani, 27 Februari 2019. Selain merusak, di antara santri itu ada yang sempat menendang kerabat Henock.

"Para terdakwa mendatangi kediaman Henock Niki untuk menegur dan memberikan peringatan, kenapa memutar musik keras-keras padahal masih pagi dan kediaman itu bukan rumah ibadah," sebut Iryan, salah satu JPU yang berasal dari Kejagung RI.

Selanjutnya, terdakwa berusaha memutuskan kabel yang menyambungkan loudspeaker terletak di atas ventilasi dengan menggunakan pedang samurai. Terdakwa juga merusak loudspeaker.

"Terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam. Didakwakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, handak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Ancaman 10 tahun penjara, junto pasal 170 ayat 1 KUHP sekaitan pengrusakannya dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," kata tim JPU.

Usai dakwaan dibacakan bergantian, Ja'far Umar Thalib diberi kesempatan berkonsultasi dan keputusannya, terdakwa tidak ajukan eksepsi dan minta ke majelis hakim agar proses persidangan dipercepat.

Di kesempatan yang sama, penasehat Ja'far minta penangguhan tahanan dan dialihkan menjadi tahanan kota karena selama ini dititip di Rutan Polda Sulsel. Penasehat hukum membeberkan jika Ja'far saat ini dalam perawatan dari penyakit jantung yang diderita.

"Karena terdakwa tidak ajukan eksepsi maka sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi-saksi. Soal permintaan penangguhan tahanan, penasehat hukum diminta serahkan bukti-bukti yang menjadi alasannya. Sidang dilanjutkan Kamis pagi di pekan mendatang dan kepada JPU segera siapkan saksi-saksinya," kata Suratno.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpidana Perkara  Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman
Penghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman

Ribuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024
Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sebulan Kampanye, Ganjar Ungkap Keluhan Masyarakat Soal Pekerjaan hingga Kelangkaan Pupuk
Sebulan Kampanye, Ganjar Ungkap Keluhan Masyarakat Soal Pekerjaan hingga Kelangkaan Pupuk

Ganjar juga mengklaim dirinya banyak tahu tentang problem riil yang dihadapi masyarakat

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya