Eks Mensos Juliari Batubara Masih Pikir-Pikir soal Banding Vonis 12 Tahun Bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus suap korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Merespon vonis tersebut Juliari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa sebelum menentukan sikap atas vonis majelis hakim.
"Kami telah berdiskusi dengan terdakwa (Juliari) untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Maqdir saat kesempatan menanggapi vonis majelis hakim pada sidang, Senin (23/8).
Maqdir menyampaikan alasan pihaknya tidak langsung menerima atau menolak putusan majelis hakim, karena pihaknya akan mencoba melihat dan mempelajari bunyi putusan yang telah diberikan kepada kliennya.
"Sehingga ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk melihat dan mempelajari putusan bunyi, dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain," kata Maqdir.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan yang tak jauh berbeda. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 12 tahun tersebut, sehingga mereka juga akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempelajari berkas putusan.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tidak cuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.
Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaCara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya
Jika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
10 Cara Menjadi Lebih Bijak Seiring Bertambahnya Usia
Seiring bertambahnya usia, sejumlah hal bisa terjadi pada diri kita. Salah satu dampak positif yang mungkin dialami adalah semakin meningkatkan kebijaksanaan.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaAneh, Tubuh Katak Ini Tumbuh Tunas Jamur Sampai Ilmuwan Dibuat Bingung
Para peneliti di India baru-baru ini menemukan seekor katak hidup dengan jamur kecil tumbuh di sisi tubuhnya. Yuk, simak penjelasannya!
Baca SelengkapnyaMomen Seru Ganjar Blusukan di Banda Neira, Diberi Warga Buku Sejarah Karya Des Alwi hingga Diminta Turunkan Beras
Kedatangan Ganjar disambut antusias warga setempat.
Baca SelengkapnyaSaat Upacara Penutupan Prajurit Dikmaba Kopassus, Salah Satu Orangtua Ingin Sang Anak Jadi 'Bintang Lima'
Banjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca Selengkapnya