Eks Ketum FPI Bebas Penjara: Jangan Putus Doa Masih Ada Habib Rizieq Ditahan
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis telah selesai menjalani masa tahanan dan bebas dari penjara. Meski begitu, dia meminta publik tidak lupa untuk mendoakan Rizieq Shihab yang masih mendekam di balik jeruji besi.
"Jangan putuskan doa anda, di sini masih ada habib Rizieq masih ditahan dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," tutur Shabri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).
Shabri mengucapkan terima kasih kepada Karutan Bareskrim Polri dan Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri yang memberikan kemudahan dalam beribadah dan mengelola pendidikan keagamaan di Rutan.
"Yang Alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di rutan ini Alhamdulillah kami dapat kemudahan, kami boleh mengajar di masjid, rutin setiap hari kami mengajar. Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," kata Shabri.
Selain dirinya, empat tahanan kasus kerumunan Petamburan yang juga bebas adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaSanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaReaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya