Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara

Merdeka.com - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) senilai USD 2,7 miliar atau setara Rp37,8 triliun.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Bima Suprayoga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6).
Jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung (Agung) ini menilai Raden dan Djoko melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi. Serta telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta.
Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI diterpa krisis pada 1998. Pada 2008, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan meski sempat dibantu pemerintah pada saat krisis moneter terjadi.
Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.
Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.
Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat.
Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Dirut PT TPPi Honggo Hendratno.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Tak Kalah Eksis dari Pedangdut Muda, Inul Tampil Energik Ditemani Sang Suami Adam Suseno
Penampilan pedangdut Inul Daratista bikin heboh bareng sang suami Adam Suseno di acara Pestapora beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya


Daftar Ilmuwan yang Menciptakan Temuan Pertamanya di Usia 20 Tahun, Einstein Kalah
Berikut adalah daftar ilmuwan yang berhasil menciptakan penemuan di usia belia. Einstein pun kalah.
Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca Selengkapnya

Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia
Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dan Delhi (India).
Baca Selengkapnya

Angkat Tema Kekayaan Alam Nusantara, Film "The Glorious Komodo Island" Tayang Ekslusif di Keong Emas TMII
Film ini akan menjadi pembuka dari seluruh rangkaian serial inspiratif The Hidden Gem of Nusantara.
Baca Selengkapnya

12 Jam Berlalu, KPK Belum Tuntas Geledah Gedung Kementan Dugaan Korupsi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi
KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menemukan uang puluhan miliar Rupiah.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Penampakan Mesin Penghitung Uang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Mentan SYL
KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Baca Selengkapnya

12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK
Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Kementan, Satu Orang Dibawa Menggunakan Mobil
Selain melakukan penggeledahan, satu orang juga dibawa menggunakan mobil.
Baca Selengkapnya

Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya