Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kasatgas KPK Benarkan Pegawai Ditawari Kerja di BUMN asal Mengundurkan Diri

Eks Kasatgas KPK Benarkan Pegawai Ditawari Kerja di BUMN asal Mengundurkan Diri KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Agung Nugroho membenarkan kabar pegawai tak lolos TWK ditawari pekerjaan lain di BUMN oleh atas mereka. Namun, pegawai tersebut diwajibkan meneken surat pengunduran diri dari KPK.

"Ada beberapa orang, tapi saya tidak ditawari. Sepertinya dari atasan masing-masing dari pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat TWK) diberi tugas melakukan pendekatan ke anak buahnya untuk buat pernyataan mengundurkan diri," kata Budi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/9).

Budi mengungkapkan, tawaran dari pimpinan KPK itu tidak bersifat terbuka. Dia mencontohkan dirinya yang tidak menerima tawaran tersebut.

"Pastinya saya gak haPal, karena tidak semua yang ditawari terbuka ke temen-temeb TMS yang lain. Kira-kira kalau dua orang lebih lah yang saya tahu. Tetapi mereka yang saya tahu menolak tawaran itu. Nah apakah ada yang menerima tawaran itu (tawaran pengunduran diri). Saya tidak tahu," jelasnya.

Dia menganggap tawaran pengunduran diri tersebut seperti mengamini kejahatan yang dilakukan terhadap para pegawai KPK. Sebagaimana dugaan penyingkiran 57 pegawai melalui tes TWK.

"Kalau pengunduran diri, artinya menerima kejahatan yang dilakukan pimpinan dan pejabat lain yang merancang penyingkiran. Tentunya bagi yang mengunduran diri enggak akan mengajukan perlawanan lagi kan, sudah menyerah apapun alasannya," ujarnya.

"Sementara penyingkiran ini sudah jelas terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dinyatakan oleh lembaga yang legitimate. Kami wajib melawan sampai keadilan tegak," tambahnya.

Lebih lanjut, Budi memandang bahwa dirinya tidak akan mendapatkan tawaran tersebut kaena sikapnya yang sejak awal melakukan perlawanan. Termasuk menolak ketika dimasukkan kategori pegawai gagal TWK tetapi masih bisa dibina.

"Karena atasan saya sudah tahu posisi saya. Dimasukkan kelompok 24 pun saya menolak, karena tidak jelas hitam-putih proses sampai dengan hasil TWK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, tak semua pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melawan pimpinan. Dia menduga ada beberapa pegawai yang justru tetap meminta perhantian dari para pejabat dan pimpinan KPK.

"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Ghufron mengatakan hal tersebut usai munculnya kabar pegawai nonaktif disodorkan dua surat. Dua surat tersebut yakni terkait permintaan pengunduran diri dan permohonan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ghufron menduga, munculnya surat permohonan permintaan pekerjaan di BUMN lantaran pernyataan dari pegawai nonaktif itu sendiri yang tetap meminta perhatian dari pimpinan KPK.

"Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," kata Ghufron.

Ghufron memastikan dirinya tak mengetahui adanya dua surat yang disodorkan kepada beberapa pegawai nonaktif KPK.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya