Eks Kadiv Humas Polri: Hukuman mati tidak langgar hukum di dunia
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mempertanyakan protes keras yang dilakukan pemerintah Australia dengan mengancam mencabut duta besar terkait eksekusi mati jaringan narkoba 'Bali Nine'. Menurut Sisno, hingga kini tak ada peraturan undang-undang negara di dunia yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana mati.
"Kalau kita dalam rangka mengamankan kedaulatan negara dan berkaitan dengan hukuman mati artinya tidak melanggar hukum di dunia," kata Irjen (Purn) Sisno usai menghadiri diskusi 'Kewenangan yang melampaui batas?' di Kantor OC Kaligis, Jalan Majapahit Nomor 18 -20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).
Menurut Sisno, sepengetahuannya dari sekitar 200 negara yang ada, hampir setengahnya membuat peraturan hukuman mati, tetapi tidak ada yang menentangnya. Sebab hingga kini tak ada aturan baku yang melarang sebuah negara melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati.
"Belum ada kewajiban dunia konsep itu dan di kita belum ada. Itu masih pro dan kontra di tingkat dunia," ujar dia.
Kendati begitu, purnawirawan bintang dua ini menilai apa yang dilakukan pemerintah Australia merupakan bentuk pembelaan terhadap setia warganya dan pemerintah Indonesia harus menghormati itu. Akan tetapi, eksekusi mati tersebut tetap harus dilaksanakan pemerintah tanpa ragu intervensi dari pihak asing.
"Apapun itu adalah suatu kepala negara dalam membela warga negara. Buat kita hormati tapi kewajiban kita hak kita harus melaksanakan tak usah ragu," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnya