Eks Dirut Synerga Tata Internasional jadi Tersangka Korupsi Surveyor Indonesia

Jumat, 9 Desember 2022 09:47 Reporter : Merdeka
Eks Dirut Synerga Tata Internasional jadi Tersangka Korupsi Surveyor Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Dia adalah Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

"Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerja sama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (9/12).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Lukmanul Hakil Lubis dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, Lukmanul Hakil Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 dari 3 halaman

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Salah satunya adalah Bambang Isworo yang sempat menjabat sebagai Direktur PT Surveyor Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, untuk kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, tersangka adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua tersangka yakni Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (1/12).

Adapun terhadap tersangka Bambang Isworo dan Anjar Niryawan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

"Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," beber Ketut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampudsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus tersebut pada Jumat 21 Oktober 2022.

Adapun hasil telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi SKEBP Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia.

"Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Selanjutnya, kata Kuntadi, guna kepentingan penyidikan maka tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat pada 27 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022.

Lokasinya adalah Kantor PT Surveyor Indonesia, Kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan kediaman Direktur Utama Jasaraharja Putera, Bambang Isworo.

Bambang Isworo sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Surveyor Indonesia.

"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," kata Kuntadi. [tin]

Baca juga:
Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Bank BUMN di Garut Dipecat dan Ditahan
Korupsi Retribusi Hampir Rp1 Miliar, Ketua Koperasi di Kabupaten Bekasi Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Lumajang Ditahan Jaksa
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap KSP Intidana di MA
Ganjar Proyeksikan Pati jadi Percontohan Antikorupsi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini