Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Dia adalah Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
"Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerja sama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (9/12).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Lukmanul Hakil Lubis dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
Atas perbuatannya, Lukmanul Hakil Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Salah satunya adalah Bambang Isworo yang sempat menjabat sebagai Direktur PT Surveyor Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, untuk kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, tersangka adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018.
Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua tersangka yakni Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Adapun terhadap tersangka Bambang Isworo dan Anjar Niryawan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.
"Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," beber Ketut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampudsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus tersebut pada Jumat 21 Oktober 2022.
Adapun hasil telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi SKEBP Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia.
"Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Selanjutnya, kata Kuntadi, guna kepentingan penyidikan maka tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat pada 27 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022.
Lokasinya adalah Kantor PT Surveyor Indonesia, Kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan kediaman Direktur Utama Jasaraharja Putera, Bambang Isworo.
Bambang Isworo sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Surveyor Indonesia.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," kata Kuntadi. [tin]
Baca juga:
Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Bank BUMN di Garut Dipecat dan Ditahan
Korupsi Retribusi Hampir Rp1 Miliar, Ketua Koperasi di Kabupaten Bekasi Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Lumajang Ditahan Jaksa
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap KSP Intidana di MA
Ganjar Proyeksikan Pati jadi Percontohan Antikorupsi
Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusuk, Barang Berharga Milik Hilang
Sekitar 15 Menit yang laluTujuh Hari Hilang, Mobil Milik Warga Bekasi Ini Ditemukan di Pamulang Tangsel
Sekitar 46 Menit yang laluPolda NTT Dapat Hibah Dua Kapal dari Mabes Polri, Satunya Untuk Pengamanan KTT ASEAN
Sekitar 1 Jam yang laluKebelet Ingin Punya RX King, Remaja Ini Curi Kerbau Warga
Sekitar 1 Jam yang laluPencuri Berkaos Oblong Gasak 15 Komputer SMPN 1 Batang, Kerugian Ditaksir Rp93 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluMenlu Retno Kunjungi Seoul, Perkuat Hubungan Indonesia-Korea Selatan
Sekitar 3 Jam yang laluBerkedok Kedai Kopi, Tempat Karaoke Tetap Buka saat Ramadan di Tasikmalaya
Sekitar 3 Jam yang laluMensos Peringatkan Penghuni Rusun Sentra Mulia Tak Dipindahtangankan Hak Sewa
Sekitar 4 Jam yang laluNestapa Remaja Putri di Palembang, Dicabuli Malah Diminta Ganti HP Rusak Mantan Pacar
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud Respons Wamenkeu Soal Transaksi Rp349 T: Bedanya Hanya Cara Memilah Data
Sekitar 5 Jam yang laluSenyum Semringah Petugas Fardhu Kifayah di Pontianak Terima Bantuan Dana
Sekitar 6 Jam yang laluJelang Mudik Idulfitri 2023, Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Berlobang
Sekitar 6 Jam yang laluKPK Sudah Periksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Terkait Harta Kekayaannya
Sekitar 7 Jam yang laluJokowi Ungkap Kawasan Ekonomi Khusus Lido Bisa Buat Festival Musik Seperti Coachella
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 13 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 13 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 14 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 15 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang lalu1 Gol dan 1 Assist, Riko Simanjuntak Paling Cemerlang dalam Duel Persija Vs Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluPersija dan Persib Kompak Ucapkan Selamat Juara BRI Liga 1 kepada PSM: Mereka Layak!
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami