Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirut PT Sang Hyang Seri didakwa korupsi bibit fiktif

Eks Dirut PT Sang Hyang Seri didakwa korupsi bibit fiktif tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung hari ini mendakwa mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (PT SHS), Eddy Budiono Sugiyono dalam kasus dugaan korupsi produksi bibit bersubsidi dengan mendasarkan pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) fiktif pada 2008, 2009, 2010, 2011. JPU mendakwa terdakwa mencairkan subsidi itu melalui Kementerian Pertanian. Eddy pun dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 112,425,232,905 dalam proyek itu.

Dalam surat dakwaan dibacakan oleh jaksa Reinhart Marbun, M Rizal Sumadiputra, Tasjrifin Mulyana Abdul Halim, Tumpal Mangasa Pakpahan, dipaparkan, pada waktu Januari 2008 sampai dengan Desember 2011, Eddy bersama-sama dengan empat tersangka lain, yakni Direktur Produksi PT SHS Yohanes Maryadi Padyaatmadja, Direktur Pemasaran PT SHS Kaharuddin, Direktur Keuangan H.M. Rachmat, dan Direktur Penelitian dan Pengembangan PT SHS Nizwar Syafaat menyusun RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) setiap tahunnya yang tidak mendasarkan pada kemampuan produksi dan penjualan sebenarnya dari perusahaan alias fiktif. Kemudian atas sepengetahuan mereka dengan dibantu oleh pengurus PT Sang Hyang Seri di daerah di bawah koordinasi General Manager dan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri, memproduksi dan menyalurkan benih bersubsidi yang sebagian dibuat fiktif (secara administrasi seolah-olah ada fisik produksi dan pemasarannya tapi pada kenyataannya tidak ada produksi dan pemasarannya).

Menurut Jaksa Reinhart, setelah itu mereka mengajukan pencairan subsidi benih dari Kementerian Pertanian RI, dari administrasi yang dibuat fiktif itu secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2008, 2009, 2010, 2011. Mereka berhasil memperoleh duit subsidi benih tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 217,1 miliar dari Kementan RI. Dia melanjutkan, dalam RKAP PT SHS yang dibuat Eddy Budiono bersama para direksi disusun mencontek dari RKAP tahun sebelumnya.

"Sementara terdakwa selaku Direktur Utama mengetahui pencapaian RKAP tahun 2007 sampai 2011 terdapat penyaluran benih subsidi yang non ril alias fiktif," kata Jaksa Reinhart saat membacakan dakwaan Eddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Jaksa Rizal, penyusunan RKAP itu tidak berpedoman pada RKAP dari pusat, tapi berdasarkan kemampuan regional. Padahal, pada rentang 2008 sampai 2011, Kepala Biro Satuan Pengawas Internal (SPI) PT SHS sudah melaporkan kepada Eddy dan direksi lainnya soal temuan produksi dan penjualan fiktif itu.

Penyimpangan itu ditemukan dalam pemeriksaan audit di kantor regional dan cabang atau satgas PT SHS. Temuannya adalah adanya pengadaan dan penjualan fiktif yang sebenarnya tidak diproduksi, serta penjualan non reguler atau non ril, yang dibuat seolah-olah terjadi.

Dalam pencairan produksi dan penjualan non ril itu pada 2008 sampai 2011, PT SHS mendapat untung Rp 118.568.818.545. Tetapi, mereka telah dua kali mengembalikan kepada negara sebanyak dua kali. Yaitu pada 2009 sebesar Rp 179,056.967 dan pada 2011 sebesar Rp 5,96 miliar.

"Sehingga yang belum disetorkan kembali ke kas negara sebesar Rp 112.425.232.905," ujar Jaksa Reinhart.

Surat dakwaan Eddy disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Eddy dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwan subsider, Eddy dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya